Menuju konten utama

Kondisi Korban Penyekapan di Jakpus: Masih Nyeri Akibat Trauma

Hasil pemeriksaan ketiga korban bawah mereka mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal.

Kondisi Korban Penyekapan di Jakpus: Masih Nyeri Akibat Trauma
Ilustrasi Penyekapan. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya telah mememeriksa tiga korban yang sempat disekap oleh pemilik Mauprint. Sampai saat ini, korban mengaku masih ada keluhan di sejumlah luka dari tindakan penganiayaan.

“Jadi, memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing, tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang,” ungkap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Martinus Ginting dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Dia mengaku dari pemeriksaan yang dilakukan kepada ketiga korban, dipastikan mereka mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynol E. P. Hutagalung, menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum sebagai bukti tambahan. Bukti ini untuk memperkuat bahwa korban tidak hanya disekap, tetapi juga mendapat kekerasan.

“Ada perlukaan. Indikasinya ada di laporan itu, penganiayaan ringan. Ada di tempeleng, luka ada di kaki,” ujar Reynold.

Diketahui, ketiga pekerja yang menjadi korban penyekapan itu bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Seajuh ini, telah ditetapkan tersangka, yaitu laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42); serta dua lagi adalah perempuan berinisial CML (37), dan II (36).

Dijelaskan Reynold, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan dan beberapa kali penganiayaan sampai dengan melakukan hingga pemasungan. Bahkan, kaki korban dijerat dengan sling kabel baja agar tidak pergi atau perpindahan tempat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, berdasarkan perannya bahwa AI dan S berpesan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Perbuatan itu dilakukan berdasarkan perintah dari tersangka MML selaku pemilik toko.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar dia.

Untuk tersangka AYL, kata dia, berperan mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Sedangkan tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Baca juga artikel terkait KORBAN PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama