Menuju konten utama

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yaqut Selama 30 Hari

Demi siapkan pelimpahan berkas ke penuntutan, KPK resmi perpanjang penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yaqut Selama 30 Hari
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilan atas status tersangkanya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik untuk merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan perpanjangan kedua dilakukan sejak Selasa 9 Juni 2026 untuk 30 hari ke depan. Sebagai informasi, Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026. Dia sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.

"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/6/2026).

Budi mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Kata Budi, perpanjangan ini juga sekaligus untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

"fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya limpah ke penuntutan karena keempatnya [tersangka] sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi.

Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Keempat tersangka, telah ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah