tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji di PT Makassar Toraja atau Maktour. Penyidik memeriksa empat staf perusahaan travel tersebut terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
"Didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa adalah empat Staf Maktour yaitu Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina.
KPK juga memanggil Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Mahsyur. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan lantaran masih berada di Arab Saudi, melaksanakan ibadah haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























