Menuju konten utama

Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Elite Parpol

Puan menegaskan RUU Pemilu belum sepenuhnya masuk ke tahap pembahasan terbuka di DPR RI.

Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Elite Parpol
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini masih berada di tingkat elite partai politik.

Hal itu disampaikan Puan saat merespons terkait progres legislasi RUU Pemilu di DPR RI. Ia menyebut, komunikasi yang berjalan saat ini masih melibatkan para pimpinan partai politik.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Puan, yang terpenting adalah bagaimana nanti proses RUU tersebut akhirnya membuahkan hasil regulasi yang baik sehingga memberikan manfaat bagi negara.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum sepenuhnya masuk ke tahap pembahasan terbuka di parlemen, melainkan masih berada pada tahap konsolidasi politik di level pimpinan partai.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 merupakan peluang penting pembenahan pemilihan umum (pemilu) secara komprehensif.

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4/2026), Yusril menyebut kodifikasi regulasi pemilu sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/4/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Ia pun menggarisbawahi sejumlah prinsip utama dalam penataan hukum pemilu, yakni kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital.

Selain itu, Yusril juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan sebagai inti dari sistem demokrasi yang sehat.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto