Menuju konten utama

Bobby Rizaldi Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus Muara Enim

Bobby Adhityo Rizaldi tak memenuhi panggilan KPK sehingga akan dijadwalkan ulang.

Bobby Rizaldi Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus Muara Enim
Anggota BPK V RI, Bobby Rizaldi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). tirto.d/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bobby dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), bersama satu saksi lainnya yaitu Aditya Rizki Prakosa selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa Bobby tak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lainnya. Kata Budi, pemeriksaan Bobby akan dijadwalkan ulang.

"Saksi konfırmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi.

Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Bobby terkait perkara ini.

KPK sempat memeriksa Bobby sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (16/7/2026). Saat itu, Bobby didalami soal pengetahuannya atas pengondisian audit terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim ini.

Selain itu, kata Budi, Bobby juga dimintai keterangan soal Angga yang dapet memiliki kuasa di BPK untuk melakukan pengondisian audit, padahal statusnya adalah pihak swasta.

Sementara, Bobby memilih irit bicara dan mengatakan bahwa telah memberikan keterangan kepada penyidik. Dia ogah menjawab soal kedekatannya dengan salah satu tersangka yaitu Augus Dwi Anggara.

Angga merupakan tersangka yang diduga menjadi jembatan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK. Namun, statusnya sebagai pihak swasta mencurigakan. Pasalnya, atas tindakan yang dilakukan Angga, hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim berubah dari WDP menjadi WTP.

Angga diketahui sempat menjadi staf ahli Bobby saat menjabat di DPR. Namun, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara pasti soal hubungan antara Bobby dan Angga dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Bobby. Tim menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga menjadi petunjuk dugaan pengondisian audit BPK di Muara Enim. Pemeriksaan Bobby, juga berkaitan dengan temuan penyidik tersebut. Pasalnya, penyidik tengah mendalami dugaan komunikasi antara Bobby dan pihak Muara Enim atas dugaan pengondisian hasil audit BPK.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto