Menuju konten utama

Bareskrim akan Tindak Penyalahgunaan Obat Bius untuk Vape

Bareskrim memastikan penggunaan etomidate atau bius diperbolehkan selama demi kepentingan medis.

Bareskrim akan Tindak Penyalahgunaan Obat Bius untuk Vape
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penindakan peredaran gelap narkoba selama periode Januari-Oktober 2025, Rabu (22/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri mengungkapkan penindakan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate (obat bius) bisa dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Sebab, sejumlah kasus telah ditangani jajaran kepolisian atas rokok elektrik terlarang itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan etomidate memiliki efek tidur minimal tiga detik ketika menghisapnya. Dari penanganan perkara yang pernah dilakukan hingga saat ini, rokok terlarang itu dijual dengan harga bervariasi.

“Orang jual etomidete di Medan harganya beda dengan yang di Jakarta, di Bali. Sampai sekarang impor, tapi kan sudah ada yang ambil kemudian didaur,” ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Ditambahkan Eko, sampai saat ini memang obat bius itu tidak masuk dalam daftar obat terlarang golongan G. Penggunaannya diperbolehkan selama demi keperuntukan medis.

Diakui Eko, penindakan bisa saja dilakukan karena penggunaannya dalam rokok elektrik tidak sesuai aturan. Bareskrim Polri pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini.

“Etomidate itu kan enggak salah kalau digunakan benar, karena itu obat bius. Semua nih pintar nih. Kalau saya bilang, modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan,” kata Eko.

Eko menyampaikan, modus penjualan rokok elektrik ini biasanya di kalangan pengguna. Sebab, tidak ada izin edar secara umum yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

“Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika. Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023,” ungkap Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto