tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Ono merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, yang dua rumahnya digeledah oleh KPK terkait kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Kata Budi, Setyowati telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.56 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Setyowati.
Diketahui, Setyowati turut menyaksikan tim KPK saat menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung. Bahkan, pihak Ono mengklaim Setyowati mendapat intervensi dari tim penyidik, namun hal itu telah dibantah KPK.
Pada penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Bandung ini, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kemudian, KPK juga menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Indramayu dan turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Kedua penggeledahan tersebut, dilatarbelakangi oleh Ono yang diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan yang merupakan salah tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlahnya secara pasti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































