Menuju konten utama

KPK Sita Catatan & BBE Dari Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK berpeluang memeriksa Ono Surono atas sejumlah barang bukti yang disita tersebut.

KPK Sita Catatan & BBE Dari Rumah Ono Surono di Indramayu
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen berupa catatan dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Penyitaan ini, dari hasil penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu terkait kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara sebagai tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Kata Budi, sejumlah barang bukti tersebut dibutuhkan oleh penyidik untuk didalami dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, agar perkara ini makin terang.

Budi menyebut terbuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ono untuk menjelaskan soal sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut.

"Termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS (Ono) ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," tutur Budi.

Rumah di Indramayu, merupakan lokasi kedua milik Ono yang digeledah oleh KPK. Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang senilai ratusan juta rupiah.

Penggeledahan ini, dilatarbelakangi oleh dugaan penerimaan uang oleh Ono dari salah satu tersangka dalam kasus ini dari pihak swasta yaitu Sarjan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono.

Bukan hanya Ono, terdapat beberapa pihak yang juga diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan, salah satunya adalah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, yang diduga menerima dengan total Rp600 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama