Menuju konten utama

Bareskrim Panggil Dude Herlino Jadi Saksi Kasus DSI Hari Ini

Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono beberapa kali melakukan promosi bisnis PT Dana Syariah Indonesia.

Bareskrim Panggil Dude Herlino Jadi Saksi Kasus DSI Hari Ini
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan penggelapan dana lender oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka baru tersebut adalah Atis Sutisna selaku Direktur PT DSI periode 2018-2024.

"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018 - 2024 sekaligus founder PT DSI," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Dia menerangkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut dilakukan Rabu (1/4/2026) kemarin. Dalam gelar perkara juga diputuskan untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada tersangka pekan depan.

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ungkap Ade.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, kata Ade, juga telah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Atis Sutisna untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 22 Maret 2026.

Ditambahkan Ade, dalam kasus ini juga tim penyidik melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah artis yang melakukan promosi PT DSI dengan menjadi brand ambasador. Pemanggilan tersebut dilakukan hari ini, di antaranya terhadap Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi,Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador, Kamis, tanggal 2 April 2026," ujar Ade.

Dia mengungkap, tim penyidik juga sampai saat ini melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemenuhan pengembalian dana kepada lender. Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka demi pengembalian kerugian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto