Menuju konten utama

Bareskrim Polri Sita Tiga Kantor dan Satu Ruko Milik PT DSI

Penyitaan aset milik PT Dana Syariah Indonesia itu terkait kasus dugaan penggelapan dana lender.

Bareskrim Polri Sita Tiga Kantor dan Satu Ruko Milik PT DSI
Aset milik PT Dana Syariah Indonesia yang disita tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan dana. Foto/Dok. Bareskrim Polri.

tirto.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penggelapan dana lender. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan bertahap mulai 19 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan pihak gedung dan kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.

"Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa 2 Unit Kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, penyitaan tahap selanjutnya dilakukan atas satu unit kantor PT DSI di blok B pada lokasi yang sama. Selain itu, ada juga penyitaan ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

"Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY," ungkap Ade Safri.

Tindakan penyitaan tersebut, kata ade, bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para lender.

Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan penahanan kepada Dirut PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufir; Mery Yuniarni selaku eks Direktur PT DSI; dan Komisaris perusahaan tersebut, Arie Rizal. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama