tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Tarracon Pratama Indonesia, M Reza Reynaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Reza didalami soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada Ade Kuswara.
"Saksi hadir, dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Reza diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Dia telah memenuhi panggilan dan hadir pada sekira pukul 08.48 WIB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































