Menuju konten utama

Berkas Lengkap, Bupati Bekasi Ade Kuswara Segera Disidang KPK

Penyidikan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi rampung. KPK limpahkan berkas tersangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ke JPU untuk segera disidang.

Berkas Lengkap, Bupati Bekasi Ade Kuswara Segera Disidang KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Berkas perkara tersangka Ade bersama ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 ini, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan maksimal dalam waktu 14 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk masuk tahap persidangan.

"Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," ujar Budi.

Dalam kasus ini, selain Ade dan Kunang, terdapat satu pihak lainnya yaitu Sarjan selaku pengusaha yang telah lebih dulu menjalani persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait OTT KABUPATEN BEKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah