tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Berkas perkara tersangka Ade bersama ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 ini, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan maksimal dalam waktu 14 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk masuk tahap persidangan.
"Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," ujar Budi.
Dalam kasus ini, selain Ade dan Kunang, terdapat satu pihak lainnya yaitu Sarjan selaku pengusaha yang telah lebih dulu menjalani persidangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































