Menuju konten utama

Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Ungkap Aliran Uang ke Ono Surono

KPK menyebut Ketua DPD PDIP Jabar itu menerima aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Ungkap Aliran Uang ke Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Sarjan (SRJ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ono menerima sejumlah uang dari Sarjan yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini. Hal ini, diungkapkan Budi usai penyidik memeriksa Ono, Kamis (15/1/2026).

"Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Budi mengatakan, belum dapat menyebutkan nominal uang yang diterima Ono. Kata Budi, penyidik masih terus mendalami apakah Ono menerima aliran uang selain dari Sarjan.

"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," tutur Budi.

Budi menyebut, penyidik juga masih mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada Ono yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat.

"Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik juga akan mencari tahu apakah ada Anggota DPRD lainnya yang turut menerima aliran uang terkait perkara ini.

Selain Ono, KPK mengungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, juga menerima aliran uang senilai Rp600 juta dari Sarjan.

Usai diperiksa, Ono mengaku menjalani pemeriksaan terkait aliran uang dalam perkara ini. Namun, dia membantah soal adanya aliran uang kepadanya dan kepada PDIP.

Budi belum dapat memastikan apakah terdapat aliran uang ke partai dari para Anggota DPRD tersebut. Kata Budi, hingga saat ini pemeriksaan masih fokus untuk para penerima secara pribadi.

Diketahui, selain Sarjan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan Ayah Ade, HM Kunang.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait OTT KABUPATEN BEKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto