Menuju konten utama

Kasus Suap Bekasi, Ketua PDIP Jabar Dicecar KPK soal Aliran Uang

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyebut tidak ada aliran uang, baik kepadanya maupun ke PDIP, terkait perkara ini.

Kasus Suap Bekasi, Ketua PDIP Jabar Dicecar KPK soal Aliran Uang
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan pemantauan, Ono diperiksa selama kurang lebih 6 jam, dari pukul 08.23 hingga 14.11 WIB. Dia terlihat mengenakan baju dan jaket serba hitam serta mengenakan masker.

Usai diperiksa, Ono mengaku diperiksa seputar tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Dia juga mengaku didalami soal aliran uang terkait kasus ini.

"Iya (terkait aliran uang)" kata Ono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Meski begitu, Ono menyebut tidak ada aliran uang baik kepadanya maupun kepada PDIP terkait perkara ini.

"Tidak ada aliran," ujar Ono.

Ono juga mengaku dicecar melalui 15 pertanyaan oleh penyidik, selama pemeriksaan. Sementara, itu belum ada keterangan dari pihak KPK terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Ono.

Diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, disebut telah menerima senilai Rp600 juta terkait perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty