Menuju konten utama

KPK Beberkan Aliran Dana Rp600 Juta Kasus Korupsi Pemkab Bekasi

KPK mengungkap aliran dana Rp600 juta dalam kasus korupsi Pemkab Bekasi yang diterima oleh tersangka Nyumarno dari pihak swasta.

KPK Beberkan Aliran Dana Rp600 Juta Kasus Korupsi Pemkab Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, menerima uang Rp600 juta dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Budi menyebut Nyumarno menerima uang tersebut dari Sarjan yang merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.

Kata Budi, hal ini juga yang didalami oleh penyidik saat memeriksa Nyumarno sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Budi menyebut, penyidik masih akan terus mendalami maksud pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno.

Selain Nyumarno, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua politisi lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin.

Hingga saat ini, Iin masih menjalani pemeriksaan. Sementara, Aria telah diperiksa dan dilakukan pendalaman soal aliran uang dalam perkara ini.

Di samping Sarjan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Alur Proyek Ijon Ade Kuswara dengan Sarjan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon. Mereka meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek baru yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar