tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis fakta persidangan dugaan aliran dana fee proyek senilai Rp16 miliar kepada polisi aktif bernama Yayat Sudrajat. Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Dugaan penerimaan oleh Yayat terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Sarjan, yang merupakan pihak swasta.
"Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/4/2026).
Taufik bilang, pihaknya akan melakukan analisi atas dugaan pemerimaan tersebut dan menjadikannya sebagai bahan pertimbaangan untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini.
Dia memastikan bahwa fakta-fakta ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Taufik mengatakan, salah satu tindakan pengembangan perkara adalah dengan melakukan sejumlah penggeledahan.
"Jadi mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini," tutur Taufik.
KPK telah memeriksa Yayat sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026). Saat itu Yayat didalami soal proyek yang diperoleh di Pemkab Bekasi. Selain itu, Yayat juga diduga menjadi perantara yang mengenalkan antara Sarjan dan pejabat dinas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara; Ayah Ade, HM Kunang; dan Sarjan, sebagai tersangka. Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























