tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo. Lewat putusan ini, negara melalui Kementerian Keuangan dibebani kewajiban membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo akibat upaya paksa kepolisian yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya (termohon), Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan (para turut termohon) ditolak untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000. Tiga,memerintahkan kepada Turut Termohon II ) untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Empat, menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Lima, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp106 juta yang diajukan Roy.
Tuntutan materiil tersebut sebelumnya meliputi klaim kehilangan pendapatan dari YouTube sebesar Rp12 juta (Rp3 juta dikalikan 4 hari) dan biaya jasa advokat/konsultan hukum sebesar Rp94 juta.
Hakim menilai klaim kehilangan pendapatan YouTube tidak berdasar karena tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai mekanisme penerimaan penghasilan harian secara berkelanjutan. Sementara terkait biaya jasa advokat, hakim menegaskan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara karena merupakan pilihan sadar pemohon yang dianggap mampu secara ekonomi.
Negara sejatinya telah mengatur mekanisme bantuan hukum cuma-cuma melalui advokat bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di sisi lain, hakim mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta. Hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan tidak sah selama empat hari telah terbukti secara nyata menimbulkan kecemasan, tekanan psikologis, serta penderitaan batin bagi Roy Suryo dan keluarganya.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan, serta memperhatikan batas minimal dan maksimal yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Hakim memandang cukup adil dan beralasan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti kerugian imateriil Pemohon untuk sebagian, yaitu ditetapkan sebesar Rp5.000.000,” jelas Hakim.
Dengan dibacakannya putusan yang membebankan biaya perkara kepada negara berstatus nihil ini, maka pemeriksaan perkara praperadilan kelima Roy Suryo, dengan Nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan selesai.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut baik putusan tersebut. Dia menyebut putusan ini menjadi bukti nyata bahwa kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa memiliki batasan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Karena akibat dari adanya penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka timbul hak untuk bisa menuntut ganti rugi. Berapa pun yang dikabulkan, kami ucapkan syukur alhamdulillah karena ini kami maknai sebagai sebuah perjuangan hukum, bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kita memperjuangkan kebenaran agar hukum tetap on the track,” ujar Refly di luar ruang sidang.
Senada dengan kuasa hukumnya, Roy menegaskan bahwa perjuangan hukumnya ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Atas hal itu, dirinya menyampaikan uang ganti rugi dari negara tidak akan diambil sepeser pun untuk kepentingan pribadinya, melainkan akan disumbangkan sepenuhnya melalui yayasan atau perkumpulan sosial.
“Meskipun nilainya Rp5 juta, tapi akan kami atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami,” ujar Roy.
Putusan praperadilan ini menjadi tonggak penting sebelum Roy melangkah ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan digelar pada Kamis (17/9/2026) mendatang.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































