tirto.id - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin membeberkan, muncul lonjakan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) imbas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor 240 Tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
"Apakah Bapak mengetahui pasca di-undang-kannya [Kepdirjen] ini, maka usulan dari PIHK menjadi tiba-tiba keroyokan datang, banyak gitu? Bapak pernah dapat info itu?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya, banyak. Kan langsung akhirnya ada usulan karena ini waktunya sudah last minute, enggak lama, kalau enggak salah 5 hari atau apa waktu itu. Kemudian muncul usulan langsung banyak, kalau sekitarannya hampir 1.800. Padahal kuota yang ada hanya 640," jawab saksi.
Ia membenarkan, lonjakan angka itu terjadi tepat sesuai menyebarkan informasi aturan baru ditetapkan Kemenag. Selanjutnya, mulai bermunculan sejumlah usulan dari PIHK untuk menggunakan kuota tambahan.
"Kan sejak awal-awalnya kami keberatan untuk menggunakan kuota tambahan ini, tetapi bisa dengan mengubah aturan dan waktunya sudah semakin mepet. Akhirnya pengumumannya [Kepdirjen] itu enggak bisa lama," jelas saksi.
Jaksa lalu mempertanyakan kepada saksi, langkah selanjutnya yang diambil Rizky Fisa selaku Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
"Apa yang Bapak ketahui bagaimana cara memilah dan memilih usulan mana yang bisa dipenuhi?" tanya jaksa.
Arifin menuturkan, pihaknya memilah usulan tersebut sesuai aturan tentang haji. Mulai dari syarat minimal sudah memiliki porsi keberangkatan, syarat usia, dan beberapa persyaratan lain.
"Semua aturan terpenuhi, kemudian disortir karena usulannya adalah biasanya surat datang ke Pak Dirjen, didisposisi ke kami. Kemudian kami disposisi kepada Kasubdit, yaitu Rizky, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan, begitu," jawabnya.
"Oke, baik. Apakah bapak mengetahui Rizky Fisa itu membagi sepertiga dari setiap usulan sehingga itu bisa diakomodir dari usulan-usulan yang masuk?" lanjut jaksa bertanya.
"Betul, dibagi sepertiga memang sempat usul pada kami dan kami juga usulkan Pak Dirjen," jawabnya.
Pihaknya memutuskan hal tersebut lantaran ada lonjakan usulan sebanyak 1.800. Sementara secara bersamaan ada aturan berbasis PIHK. Menurut Arifin, mereka memiliki hak yang sama.
"Karena semua PIHK punya hak sama, maka akhirnya diusulkan agar berarti bisanya sepertiga saja yang bisa diterima," jawab Arifin.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































