Menuju konten utama

Polri Ungkap Dua Jaringan Ekspor Emas Ilegal ke Dubai-Hong Kong

Polri mengungkap dua jaringan besar yang mengekspor emas ilegal dari Indonesia ke Dubai dan Hong Kong. Penyidik memburu tersangka yang kabur ke luar negeri.

Polri Ungkap Dua Jaringan Ekspor Emas Ilegal ke Dubai-Hong Kong
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan perkembanganan penindakan dari peristiwa Karhutla di Kalimantan dan Sumatra, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (28/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap adanya dua jaringan besar yang mengekspor hasil pertambangan emas ilegal dari Indonesia. Penyidik Polri tengah melakukan penindakan terhadap kedua jaringan tersebut.

"Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong. Dua-duanya kami kembangkan dan secara simultan," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, usai menghadiri acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia menerangkan, penyidik mendapati kedua jaringan tersebut mengekspor emas mentah. Sejauh ini, sejumlah tersangka dari kedua kelompok telah ditangkap.

Irhamni menambahkan, pihaknya masih menelusuri tersangka lain, termasuk mereka yang telah melarikan diri ke luar Indonesia. Penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil ekspor emas ilegal tersebut.

"Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Hubinter Polri," ucapnya.

Menurut Irhamni, hingga Kamis (27/8/2026) malam, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, ia belum mengungkap lokasi maupun hasil penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, dari jaringan eksportir ke Hong Kong, Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus dugaan penjualan emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (25/8/2026) pagi.

"Ini merupakan pengembangan, jadi kami lakukan penangkapan terhadap tersangka R pada saat mendarat di Bandara Soetta setelah dari Jepang," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Ia menerangkan, setelah ditangkap, R mengaku adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli emas. Tim penyidik kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Cendana Golf, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penggeledahan dilakukan di rumah daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku WNA China dengan inisial GCZ. Dia sendiri diduga sudah melarikan diri ke luar negeri dan ini kami terus dalami," ucap Irhamni.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar