tirto.id - Kasus dugaan hilangnya emas seberat 2,2 kilogram milik nasabah Bank BJB Syariah kembali mencuat setelah seorang bernama William Gunawan menyampaikan keluhannya melalui media sosial. William mengklaim emas miliknya dan keluarga yang dititipkan melalui fasilitas perbankan BJB Syariah telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
William menyebut emas tersebut berupa emas Antam dengan total berat 2,2 kilogram. Jika menggunakan nilai yang disebut William saat ini, emas tersebut bernilai sekitar Rp6,8 miliar.
Dalam video yang beredar melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan pada Senin (31/8/2026), William mengaku menjadi nasabah Bank BJB Syariah Cabang Tebet, Jakarta. Ia menyebut emas keluarganya telah dicairkan kepada pihak yang tidak mereka kenal.
"Saya korban mengalami penipuan, penggelapan, perampokan terhadap deposito emas saya dan keluarga saya. Kami semua yang bertotalkan 2,2 kilogram Antam mulia yang sekarang bernilai ke sekitar 6,8 miliar lebih yang disimpan, dikelola, dan resmi oleh Bank BJB Syariah Jakarta Cabang Tebet," kata William, dikutip dari akun TikTok William yang sudah dikonfirmasi William, Jumat (4/9/2026).
Menurut William, pencairan tersebut dilakukan tanpa kehadiran ataupun konfirmasi kepada dirinya dan keluarga. Tak hanya soal pencairan emas, William juga mengklaim terdapat perubahan atau modifikasi terhadap data nasabah tanpa persetujuan mereka, termasuk nomor telepon.
"Semua deposito emas kami semuanya lenyap dicairkan ke pihak ketiga yang kami tidak kenal oleh pejabat bank. Dilakukan tanpa ada kami sama sekali, kami tidak tahu, kami tidak pernah dikonfirmasi, kami tidak pernah hadir," ujarnya.
BJB Syariah: Tidak Ada Layanan Deposito Emas
Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, mengatakan William memang merupakan nasabahnya, yang pertama kali membuka rekening sekaligus mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012, di Bank BJB Syariah Cabang Jakarta.
Arief menjelaskan bahwa pemahaman mengenai jenis layanan yang digunakan menjadi penting karena William menyebut aset tersebut sebagai deposito emas, sedangkan catatan dan penjelasan bank menyatakan transaksi tersebut merupakan fasilitas gadai emas.
"Yang pertama, bahwasanya Bank BJB Syariah tidak memiliki produk berupa deposito emas. Yang kedua, fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Saudara William Gunawan berupa Gadai Emas iB Maslahah," kata Arief dalam video yang diterima Tirto, Jumat (4/9/2026).
Kemudian pada 10 Juli 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang telah digadaikan. Bank menyatakan surat tersebut ditandatangani William di atas meterai. Sehari berikutnya, pada 11 Juli 2013, William memberikan kuasa kepada Gustaf Hakim untuk melakukan pelunasan Gadai Emas iB Maslahah.
"Atas proses pelunasan yang dilakukan oleh Bank BJB Syariah, kami meyakini bahwa seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief.

Namun, menurut Arief, William kemudian merasa tidak menerima emasnya dan mempertanyakan pemberian kuasa kepada pihak yang tidak dikenalinya.
BJB Syariah menyatakan persoalan tersebut telah dijelaskan kepada William melalui sejumlah tanggapan tertulis. Bank juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.
"Atas proses hukum yang dilakukan di APH, kami Bank BJB Syariah mendukung dan menjunjung tinggi semua proses penyelesaian secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Arief.
Bank menyatakan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
William Mengadu sejak 2022
Persoalan tersebut telah dibawa William ke mekanisme pengaduan sejak 2022. Pada 28 Juli 2022, ia mengajukan pengaduan melalui Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait permintaan bantuan pengembalian kerugian atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
BJB Syariah menyatakan telah memberikan tanggapan tertulis pada 22 Agustus 2022.
Persoalan kemudian berlanjut melalui dua somasi pada 2024. Somasi pertama disampaikan pada 25 Juli 2024 dan ditanggapi bank pada 18 Agustus 2024. William kembali mengirimkan somasi pada 11 September 2024 yang kemudian dijawab BJB Syariah pada 30 September 2024.
Setelah rangkaian pengaduan tersebut, William membawa kasus itu ke aparat penegak hukum. Dalam unggahan terbarunya, William mengatakan bukti-bukti terkait laporannya telah berada di tangan penyidik.
"Update kasus saya saat ini semua bukti sudah dipegang oleh penyidik di Polda Metro Jaya," tulis William, Kamis (3/9/2026).
Ia juga mengklaim tim Mabes Polri dan Bareskrim ikut turun tangan dalam penanganan laporannya. William menyebut telah mengikuti audiensi dan gelar perkara bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kemarin Kepala Subdit IV AKBP Anton Hermawan dan Kepala Subdit II Ditreskrimsus AKBP M Rhobby Syahferry juga mengundang saya untuk audiensi dan gelar di hadapan mereka," ujarnya.
Tirto telah meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan, materi penyelidikan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
"Mohon waktu ya," kata Budi kepada Tirto, Jumat (4/9/2026).
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum William, David Reza, mengatakan pihaknya telah menjalani pemeriksaan tambahan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
"Hari ini baru selesai memberikan keterangan BAP tambahan untuk pengembangan perkara kasus ini. Bahwa kami sudah diperiksa hampir kurang lebih 40 pertanyaan dalam waktu kurun waktu kurang lebih 10 jam," kata David di Polda Metro Jaya, Jumat (4/9/2026).
David mengungkap, pemeriksaan berikutnya akan melibatkan pihak lain, termasuk Bank BJB Syariah. Ia berharap bank dapat kooperatif dalam memberikan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Untuk selanjutnya, bahwa akan dipanggil pihak-pihak yang lain, termasuk Bank BJB sendiri. Dan kami akan menghormati proses tersebut. Saya harap, kami harap Bank BJB akan kooperatif terhadap masalah dokumen, yang di mana masalah dokumen tersebut sudah diutarakan oleh klien kami, dari tahun 2013 mengalami kesulitan dalam permintaan hal dokumen," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, William juga menyampaikan klaim mengenai dokumen kepemilikan yang menurutnya telah diminta dari bank sejak awal transaksi.
"Saya menyatakan bahwa dari tahun 2013, saya sudah berulang kali, sudah berpuluh-puluh kali saya meminta kepada Bank BJBS untuk dokumen-dokumen sah kepemilikan kami, kepemilikan saya dari awal saya buka rekening sampai pada hari ini tidak pernah diberikan," kata William.
Ia meminta jajaran pimpinan BJB Syariah menanggapi permintaan tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya minta kepada Pak Dirut Utama BJBS untuk menanggapi segala permintaan kami agar kooperatif sesuai jalur hukum yang benar. Terima kasih banyak," pungkasnya.
OJK Minta Masyarakat Tidak Gegabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan lembaganya akan melakukan klarifikasi kepada bank dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila muncul kasus perbankan yang menjadi perhatian publik.
"Dalam hal terjadi viral kasus-kasus seperti ini, tentu OJK akan langsung merespons dengan melakukan klarifikasi kepada bank, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," kata Dian kepada Tirto, Jumat (4/9/2026).
Dian meminta masyarakat tetap tenang dan mencermati informasi yang beredar secara objektif. Menurut dia, bank maupun OJK memiliki mekanisme untuk menangani pengaduan dan menyelesaikan persoalan perbankan.
"Himbauan saya kepada masyarakat tentu saja agar bersikap tenang apabila menerima informasi seperti ini. Bank maupun OJK punya mekanisme untuk menanggapinya, dan melakukan langkah penyelesaian segera," ujar Dian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan dari informasi yang viral karena dapat berdampak terhadap kepercayaan dan stabilitas sistem perbankan.
"Setiap berita viral harus dicermati dengan objektif dan rasional oleh masyarakat, agar tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan dan keuangan, yang sangat diperlukan dalam membantu transaksi dan pembiayaan perekonomian negara dan masyarakat," kata Dian.
Menurut Dian, jika dalam suatu perkara bank terbukti melakukan kesalahan, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
"Kalau bank memang bersalah sudah ada mekanisme untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Kasus emas 2,2 kilogram tersebut kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Di antaranya mengenai keabsahan dokumen permintaan penjualan emas pada 2013, pemberian kuasa kepada pihak lain, proses pelunasan fasilitas gadai, pihak yang menerima atau menguasai emas, serta dugaan perubahan data nasabah yang disampaikan William.
Di sisi lain, BJB Syariah menyatakan proses yang dilakukan pada 2013 telah sesuai ketentuan. Sementara William tetap mempertanyakan mengapa emas miliknya tidak pernah ia terima dan menuntut bank bertanggung jawab atas kerugian yang ia klaim mencapai 2,2 kilogram emas.
Karena laporan masih dalam proses, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum pihak kepolisian.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































