Menuju konten utama

Kemenkeu Tunjuk BJB Syariah Sebagai Bank Persepsi

Bank BJB Syariah ditunjuk oleh Kemenkeu RI sebagai bank persepsi yang bisa melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Kemenkeu Tunjuk BJB Syariah Sebagai Bank Persepsi
Kemenkeu menunjuk Bank BJB Syariah sebagai bank persepsi. FOTO/BJB Syariah

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menunjuk Bank BJB Syariah sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun penunjukan tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-384/PB/2018.

Dengan begitu, Bank BJB Syariah dapat menampung setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi pajak, cukai dalam negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penunjukan tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono serta diserahkan oleh Kasubdit Pengelolaan Kas Negara Dirjen Perbendaharaan Indra Soeparjanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Sinergi kami dengan pemerintah pusat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemegang saham kepada Bank BJB Syariah. Perjanjian ini tentu memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran penerimaan negara secara efisien," ujar Indra Falatehan dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (21/8/2018).

Predikat sebagai bank persepsi menjadi catatan positif bagi bank BJB syariah. Pasalnya, tidak banyak bank berbasis syariah yang ditunjuk sebagai bank persepsi.

"Kami pastikan Bank BJB Syariah dapat menjaga amanat dan menjalankan tugas tersebut sesuai harapan pemerintah. Tujuannya untuk kepentingan umat," ujar Indra.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo