Menuju konten utama

Pemerintah Disarankan Mengevaluasi Bank Persepsi

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyarankan agar pemerintah mengevaluasi bank-bank persepsi dana pengampunan pajak menyusul pemutusan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Bank JP Morgan Chase.

Pemerintah Disarankan Mengevaluasi Bank Persepsi
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) memaparkan perkembangan pelaksanaan kebijakan Amnesti Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Menyusul pemutusan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Bank JP Morgan Chase, anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyarankan agar pemerintah mengevaluasi bank-bank persepsi dana pengampunan pajak.

“Perlu ada evaluasi, baik terhadap bank-bank asing maupun perbankan swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2017).

Selain itu, menurut Heri, perlu pula ada peninjauan dan evaluasi terhadap dana-dana hasil amnesti pajak yang selama ini telah disimpan di bank-bank asing dan perbankan swasta nasional.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan pemerintah terhadap risiko yang bisa terjadi akibat dilibatkannya bank asing untuk menampung dana amnesti pajak.

“Kami sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko keuangan dan guncangannya dari kejadian yang mirip pada masa lalu,” kata dia.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan hubungan kerja sama dengan Bank JP Morgan Chase sebagai bank persepsi terkait program amnesti pajak.

Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (3/1/2017), mengatakan, JP Morgan berbahaya karena ditengarai ingin menciptakan opini negatif tentang Indonesia sehingga stabilitas keuangan nasional terganggu.

“Ujung-ujungnya dia dan kawan-kawan mau ambil untung dan menggoyang perekonomian nasional," kata Bahlil Lahadalia dalam rilis tersebut.

Dia mengatakan, sejak awal semestinya JP Morgan tidak perlu dilibatkan dalam program "tax amnesty" sebagai bank persepsi.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat itu. Pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait hasil riset JPMorgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JPMorgan Chase Bank, N.A. Indonesia tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono. Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017.

Kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dan JPMorgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi. Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait JPMORGAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz