Menuju konten utama

Polri Tangkap Tersangka Penjualan Emas Ilegal di Bandara Soetta

Tersangka R ditangkap penyidik Bareskrim Polri saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) setelah dari Jepang.

Polri Tangkap Tersangka Penjualan Emas Ilegal di Bandara Soetta
Proses penggeledahan oleh Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus penjualan emas ilegal. Foto/Dok. Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap tersangka R, terkait kasus dugaan penjualan emas ilegal. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (25/8/2026) pagi.

"Ini merupakan pengembangan. Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka R pada saat mendarat di Bandara Soetta setelah dari Jepang," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Kepada penyidik, R mengaku adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli emas. Tim penyidik kemudian langsung menuju ke sebuah rumah di Jl. Cendana Golf, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penggeledahan dilakukan di rumah daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku WN Cina dengan inisial GCZ. Dia sendiri diduga sudah melarikan diri ke luar negeri dan ini kami terus dalami," ucap Irhamni.

Penggeledahan Emas Ilegal

Proses penggeledahan oleh Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus penjualan emas ilegal. Foto/Dok. Bareskrim Polri.

Irhamni mengatakan dari penggeledahan di rumah tersebut didapat barang bukti berupa lima buah kanna warna putih; satu plastik kecil bubuk berwarna putih; satu buah air soft gun warna hitam; satu kotak kecil berisikan Gas CO2 air soft gun; satu buah handphone merk iPhone 12 Pro; satu buah handphone merk iPhone 5S; satu buah kotak kecil berisikan peluru air soft gun; satu buah grinder pembakaran; lima ikat uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp50 juta.

Kemudian, satu buah timbangan digital merk Shinko; satu buah kalkulator kecil merk Joyko; dua buah plastik bekas kemasan uang pecahan Rp50.000 dari Bank BCA; satu buah kertas bukti pembayaran Bank BCA; satu buah kwitansi pembayaran rumah sakit Tju Si Hospital; satu bundle Berita Acara Serah Terima unit antara pemilik rumah Saudara Jemmy Hady Wijaya dengan pihak penyewa Saudara Gong Jinzhong; dua buah kemasan bekas Simcard Simpati; satu buah tabung oxygen warna hijau; dan satu unit alat Gold Detector Operation Steps Ray 6000.

Lalu, satu buah laptop merk Huawei warna hitam; satu buah laptop merk Apple hijau army; satu set kertas dan lakban pembungkus emas; dan satu bundle uang pecahan Rp100.000 sebanyak Rp10.000.000.

"Jadi modus operandinya, rumah ini sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Cina oleh WN Cina dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh (body strapping)," tutur Irhamni.

Penyidik kini masih mendalami pelaku lain yang ada di Indonesia dan keuntungan dari operasional jual beli emas jaringan ini. Tersangka R masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga artikel terkait EMAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama