tirto.id - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan perdagangan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika tidak setara atau menunjukkan ketimpangan.
Dalam kesepakatan tersebut, tarif produk Indonesia yang masuk ke pasar AS ditetapkan sebesar 19 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.
"Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak," ujar Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurut Eisha, di satu sisi, kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS di berbagai komoditas pertanian, komoditas manufaktur dan teknologi, juga komoditas kayu dan olahannya. Di sisi lain, penghapusan hampir seluruh hambatan tarif untuk produk AS dinilai membuka ekspansi pasar yang luas bagi Negeri Paman Sam.
"Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, daging sapi, dari AS akan meningkat, dan dapat mempengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, dan tentunya akan berdampak pada petani/peternak lokal," kata Eisha.
Dia menyebut bahwa hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah di Asta Cita yang mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan.
Kesepakatan ART juga memuat pengecualian sertifikasi dan label halal bagi sejumlah produk impor AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri. INDEF menilai kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar.
"Sebagai negara muslim terbesar, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan/menegakkan jaminan dan perlidungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia," katanya.
Dalam aspek perdagangan digital, kesepakatan ART memperbolehkan transfer data cross-border dari Indonesia ke AS dengan jaminan perlindungan data sesuai hukum Indonesia. Menurut INDEF, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan data nasional dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Di mana AS mendapat pengecualian jika memang kesepakatan ART terkait transfer data ini berlaku efektif," tuturnya.
Penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital juga dikhawatirkan INDEF. Tidak diharuskannya perusahaan tersebut melakukan transfer knowledge berpotensi hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna tanpa memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.
Terbaru, Mahkamah Agung Amerika Serikat diketahui membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Tak lama berselang, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru berupa tarif global 10 persen yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari.
Menurut INDEF, perubahan kebijakan tersebut membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan ulang sejumlah klausul dalam ART.
"Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia,” kata Eisha.
“Termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas," jelasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id







































