Menuju konten utama

Pemerintah Paparkan Alasan Teken Perjanjian Tarif Trump

Kemenko Perekenomian menyebut sejumlah manfaat yang diperoleh Indonesia dari penandatangan perjanjian tarif dengan AS ini. Apa saja?

Pemerintah Paparkan Alasan Teken Perjanjian Tarif Trump
Presiden RI Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden Trump pada saat sesi foto Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sharm el-Sheikh untuk Perdamaian di Gaza, Palestina, di Kota Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan alasan di balik kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang baru ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan perundingan ini dilakukan sebagai respons atas kebijakan unilateral pemerintah AS yang mengenakan Tarif Resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia pada 2 April 2025. Menurutnya, pemerintah memilih jalur diplomasi untuk menghindari dampak yang merugikan terhadap ekonomi nasional.

"Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional," ujar Haryo dalam keterangannya dikutip Minggu (22/2/2026).

Melalui perundingan itu, tarif respirokal dapat ditekan hingga 19 persen pada 15 Juli 2025. Haryo mengklaim bahwa Indonesia memperoleh tarif 0 persen untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya. Untuk produk Tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

"Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN)," kata dia.

Kesepakatan ART ini juga diklaim dapat memudahkan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT (Information and Communication Technology), alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri. Termasuk, kata Haryo, bisnis-bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien karena kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS.

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," tutur Haryo.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi telah selesai dilakukan.

"Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak," tutur Haryo.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah