tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menilai ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi mengerdilkan ruang kebijakan negara dalam melindungi industri pers nasional.
Wahyu menegaskan bahwa liberalisasi perdagangan digital tak boleh mengorbankan keberlanjutan dunia jurnalisme di Indonesia.
Wahyu menyampaikan keprihatinan atas klausul yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers di dalam negeri.
Menurutnya, Indonesia sebelumnya telah memiliki aturan untuk memastikan hubungan yang lebih adil antara platform dan penerbit.
Ketentuan tersebut, kata Wahyu, berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi itu dirancang untuk menjamin adanya kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital.
“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dalam beberapa waktu terkini, industri pers nasional sudah menghadapi tekanan berat akibat dominasi distribusi dan pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi global. Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia dalam bernegosiasi akan semakin lemah.
Meski demikian, Wahyu meyakini platform digital global tetap membutuhkan konten jurnalistik berbasis fakta dan verifikasi. Terlebih di era kecerdasan buatan (AI), kebutuhan terhadap data dan konten kredibel semakin meningkat untuk pelatihan model bahasa besar dan layanan generatif.
"AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi," tegasnya.
Di sisi lain, kritik juga datang dari Serikat Perusahaan Pers (SPS). Executive Director SPS, Lila Intana, menegaskan bahwa serikatnya menolak implementasi perjanjian perdagangan RI–AS karena dinilai berisiko terhadap kedaulatan informasi digital Indonesia.
Lila menyebut, sejumlah pasal dalam perjanjian—antara lain terkait pajak layanan digital, arus data lintas batas, hingga larangan bea masuk atas transmisi elektronik—dapat membuka dominasi platform asing tanpa kewajiban setara dengan perusahaan pers nasional.
“Menolak implementasi perjanjian isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia,” kata Lila dalam keterangan pers terpisah.
Menurut dia, ruang regulasi nasional tidak semestinya “dikunci” oleh perjanjian internasional yang berpotensi menghambat kebijakan afirmatif untuk melindungi industri pers. SPS juga mendesak pemerintah membuka proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta DPR sebelum implementasi disetujui.
"Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia," jelasnya.
Dalam rilisnya, SPS menjabarkan sejumlah klausul perjanjian resiprokal Indonesia-AS yang dinilai bermasalah. Di antaranya, Article 3.1 tentang Digital Services Taxes. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia disebut tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Kemudian Article 3.2 tentang Facilitation of Digital Trade juga menjadi sorotan. Pasal ini memuat larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS serta menjamin transfer data lintas batas.
Pada Article 3.3 tentang Digital Trade Agreements, Indonesia disebut wajib berkomunikasi dengan Pemerintah AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan penting AS.
Article 3.4 tentang Market Entry Conditions juga dinilai problematik. Pasal ini menyebut Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat berusaha. Sementara itu, Article 3.5 tentang No Customs Duties on Electronic Transmissions melarang pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik atau konten digital.
"SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, dimana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































