Menuju konten utama

Menakar Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS ke Pelaku UMKM

Pelonggaran kebijakan sertifikasi halal produk Amerika Serikat berpotensi menurunkan pertumbuhan industri halal dalam negeri.

Menakar Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS ke Pelaku UMKM
ilustrasi halal. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bintang Annisa (29) mengaku terkejut saat mendengar kabar pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk asal Amerika Serikat (AS).

Sebagai warga negara sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ia merasa heran apabila produk asing justru dimudahkan dalam hal sertifikasi halal, sementara pelaku UMKM di dalam negeri diwajibkan memiliki sertifikat halal melalui proses yang menurutnya tidak mudah dan memerlukan biaya besar.

“Aku shock pas baca berita ini. Sesederhana usaha kecil-kecilan di sini tuh sampai ada kewajiban buat UMKM nya punya sertifikasi halal, while bikin sertifikasi ini tuh susah dan mahal banget,” ujarnya kepada Tirto, Senin (23/2/2026).

Dari sudut pandang konsumen, Bintang menyatakan akan lebih berhati-hati apabila membeli produk pangan asal AS. Ia mengaku selama ini selalu melakukan riset sebelum membeli produk, termasuk menelusuri sumber bahan pangan yang digunakan.

“Aku pastinya bakal lebih hati-hati sih termasuk masalah sumber bahan pangan. Dengan adanya kabar ini bakal aku pelajari banget kalau beli bahan pokok pangan dari US, apalagi terkait daging,” ujarnya.

Sementara itu, untuk produk kosmetik, ia mengaku belum memiliki banyak informasi, terutama terkait apakah yang akan masuk dari AS adalah merek jadi atau hanya bahan bakunya.

“Kalau bahan bakunya agak repot, tapi kalau brand-nya, aku mah tenang-tenang aja. Soalnya aku pake brand yang diprosesnya dari Korea,” sambungnya.

Keterkejutan serupa juga disampaikan Abdul Hakam Naja, ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF). Ia menilai kesepakatan resiprokal antara Indonesia dan AS sebagai langkah yang patut dikritisi.

Menurutnya, pelonggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi merusak tatanan sistem halal di Indonesia dan mengorbankan kepentingan konsumen muslim.

"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," jelas Abdul Hakam.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyerukan kepada umat Islam di Indonesia agar menghindari pembelian produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor dari AS.

Seruan tersebut disampaikan sebagai respons atas klausul dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang memungkinkan sejumlah produk asal AS masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal dan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap aturan halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.

“Jika Amerika Serikat dapat berbicara mengenai hak asasi manusia, maka penghormatan terhadap aturan halal juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar,” tegasnya.

Produk AS Masuk RI Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal?

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen ART berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia setuju melonggarkan sejumlah ketentuan terkait halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk asal AS.

Dalam Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods” pada dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya dari AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Indonesia juga disebut tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi untuk produk non-halal.

Di sisi lain, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal dari AS. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk yang telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga di AS untuk dapat dipasarkan di Indonesia.

“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan, Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.

Tidak hanya untuk produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku bagi produk pangan asal AS. Dalam dokumen disebutkan bahwa Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Selain itu, produk non-hewani dan pakan ternak—baik hasil rekayasa genetika maupun tidak—akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products.”

Kesepakatan Tuai Polemik

Kesepakatan ini menimbulkan polemik dan perbincangan di tengah publik. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, khawatir dengan kebijakan pemerintah yang membuka peluang produk impor tertentu dari AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

Menurutnya, hal itu berpotensi melemahkan standar halal yang baru saja mulai diimplementasikan secara penuh.

Ni’am mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah ditetapkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, atau dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini, menurutnya, tidak bisa dinegosiasikan.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar setiap produk impor dari AS tetap memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang murah, tetapi tidak halal — meskipun gratis pun, itu tetap tidak boleh dikonsumsi," ungkapnya.

Alih-alih membuka ruang dalam sertifikasi halal, Ni’am menawarkan solusi kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi, kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," jelasnya.

Terpisah, Hakam Naja dari INDEF mengusulkan semua produk pangan non-hewani, pakan ternak, serta produk manufaktur dari Amerika Serikat (AS) yang tidak memerlukan sertifikasi halal harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.

"Karena produk makanan non hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non-halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," kata Hakam dalam keterangan pers tertulis, Minggu (22/2/2026).

Hakam menilai kesepakatan dagang tersebut tidak memikirkan kondisi industri produk halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan. Padahal, menurut Hakam, ekosistem ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat pada tahap awal.

"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," ujarnya.

Ancaman Bagi UMKM dan Industri Halal Dalam Negeri

Pandangan kritis juga datang dari peneliti ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jaya Darmawan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada industri halal dalam negeri, terutama karena dalam kesepakatan itu terdapat klausul Mutual Recognition Agreement (MRA), dimana pemerintah Indonesia mengakui lembaga sertifikasi halal dari AS.

“Nah ini detailnya perlu dibahas seperti apa. Karena dampaknya bisa sangat-sangat luar biasa mengingat kalau kita melihat dari sisi global potensi industri halal itu kan terus meningkatnya hingga diporeksi hingga 3,36 triliun USD di tahun 2028,” ujarnya kepada Tirto, Senin (23/2/2026).

Ekonom jebolan Fakultas Ekonomika Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut Indonesia memiliki potensi industri halal yang amat besar. Indonesia masuk tiga besar dalam laporan Global Islamic Economy Report sebagai salah satu ekosistem industri halal dunia.

“Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga Februari 2025 terdapat 140.944 perusahaan bersertifikat halal, dengan total 584.552 produk halal, yang mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman,” ujarnya.

Karena itu, pelonggaran kebijakan secara berlebihan dinilai berpotensi berdampak luas, tidak hanya terhadap aspek perlindungan konsumen, tetapi juga terhadap perekonomian industri halal dalam negeri, termasuk lembaga sertifikasi halal.

“Dampaknya tidak hanya pada aspek perlindungan konsumen, tetapi juga pada aspek ekonomi industri halal dalam negeri. Sekitar 140.000 perusahaan yang bersertifikasi halal, termasuk lembaga sertifikasi halalnya, akan terdampak secara ekonomi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa lembaga-lembaga pensertifikasi halal berpotensi kehilangan potensi ekonominya karena pengakuan langsung terhadap sertifikasi halal dari Amerika Serikat. Menurutnya, hal ini perlu diatur secara cermat oleh pemerintah dan tetap harus tunduk pada regulasi yang ada terkait jaminan produk halal.

“Pemerintah harus memastikan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia memiliki sertifikasi halal yang tepat dan diproses dengan ketat. Terutama untuk impor, kehalalan produk harus tetap dijaga selama distribusi, baik melalui kapal maupun udara,” jelasnya.

Jaya menambahkan, meskipun pengecekan halal di Amerika Serikat sudah baik, kehalalan produk bisa saja terpengaruh selama proses distribusi. Di sisi lain, pelonggaran kebijakan yang terlalu bebas juga berpotensi menurunkan pertumbuhan industri halal dalam negeri.

“Maka dari itu, pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek tersebut dengan serius,” tegasnya.

Tirto mencoba menghubungi pelaku industri melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk meminta komentar terkait isu pelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat. Namun, hingga Senin (23/2/2026), Tirto belum menerima tanggapan dari kedua asosiasi tersebut.

Presiden hadiri Bussines Summit di AS

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan CEO Danantara Rosan Roeslani (kedua kiri), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) memberikan sambutan saat Bussines Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Lalu, apa kata pemerintah soal polemik isu ini?

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Penegasan ini sekaligus membantah isu adanya pengecualian standar keamanan dan religi bagi produk Negeri Paman Sam usai kesepakatan dagang Presiden Prabowo dan Donald Trump.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/2/2026).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat.

Dia membantah jika produk impor makanan dan minuman asal AS tak lagi dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Hal itu dikarenakan kedua negara telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa saat ini industri dan pangsa pasar halal di Indonesia sedang mengalami peningkatan signifikan. Oleh karenanya, Haryo menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan memastikan label halal termasuk produk impor dari AS pasca perjanjian resiprokal tersebut ditandatangani.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Selain produk makanan dan minuman, dokumen ART juga menegaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lainnya tetap harus mengikuti standar mutu dan keamanan produk, termasuk prinsip good manufacturing practice serta transparansi informasi kandungan produk.

Baca juga artikel terkait PRODUK HALAL atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto