tirto.id - Setiap produsen yang ingin memasarkan produk dagangannya diwajibkan untuk punya sertifikasi halal. Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan tersebut ada untuk memberikan ketenangan bagi konsumen dalam memilih barang yang ingin dibeli, terutama produk makanan dan minuman, terutama bagi pembeli yang beragama Islam.
Di lain sisi, adanya sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada produk yang dijual oleh produsen. Secara tidak langsung, hal ini menguntungkan produsen.
Sertifikat halal kini tidak lagi dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlandaskan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.
Cara Cek Sertifikasi Halal Suatu Produk

Memastikan suatu produk memenuhi standar halal bukan hanya krusial bagi konsumen Muslim, tetapi juga esensial bagi pelaku usaha yang berupaya menjaga loyalitas pelanggan. Sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk telah diteliti sesuai dengan prinsip syariah dan standar keamanan yang berlaku.
Masyarakat memiliki beragam cara mudah untuk mengecek status kehalalan sebuah produk.
1. Melalui Situs MUI
Meskipun saat ini penerbitan sertifikat halal dikelola oleh BPJPH, opsi mengecek produk halal tetap bisa dilakukan di website MUI. Cara untuk mengeceknya seperti berikut:- Kunjungi halaman https://halalmui.org/search-product/
- Ketik nama produk atau nomor sertifikat yang ingin Anda periksa
- Sistem akan memberikan informasi apakah produk tersebut telah memiliki sertifikat halal
2. Melalui Portal BPJPH
Gunakan portal BPJPH untuk mengecek kehalalan suatu produk baru. Langkah untuk mengecek sertifikat halal di website BPJPH, di antaranya:- Akses https://bpjph.halal.go.id/search/sertifikat
- Ketikkan nomor sertifikat atau nama produk
- Informasi lengkap mengenai status halal produk akan ditampilkan, termasuk tanggal berakhir sertifikat
Saat ini situs BPJPH menjadi sumber utama untuk mengecek sertifikasi halal suatu produk, mengingat lembaga ini yang menerbitkan sertifikat halal. Data-data yang ditampilkan di website ini pun lebih aktual dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU
3. Mengecek Langsung Pada Label Kemasan
Selain mengunjungi kedua situs di atas, cara tercepat untuk mengetahui kehalalan suatu produk adalah dengan memeriksa langsung label halal pada kemasan barang.Label halal biasanya tercantum di depan atau belakang kemasan, berupa simbol yang dicetak dengan jelas. Namun, konsumen juga harus tetap waspada karena tidak semua simbol halal yang tampil merupakan logo halal keluaran BPJPH. Pastikan simbol tersebut sesuai dengan peraturan dari BPJPH.
Peralihan otoritas dari MUI ke BPJPH tentunya menimbulkan kebingungan di masyarakat. Beberapa orang masih mengandalkan MUI untuk memeriksa sertifikat halal, sedangkan yang lain mulai beradaptasi dengan BPJPH. Tantangan utama adalah menjamin agar informasi yang tersedia dapat diakses dan dimengerti oleh semua orang.
Diharapkan, dengan sistem digital yang semakin terhubung, proses pengecekan halal akan menjadi lebih cepat dan jelas. Konsumen tidak akan lagi kesulitan dalam mencari informasi, sedangkan pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengurus sertifikasi produk mereka.
Penulis: M Rifqi Rafly Ramadhan
Editor: Nanda Saputri
Masuk tirto.id






































