Menuju konten utama

Memahami Kenapa Label Halal Itu Penting & Cara Dapat Sertifikasi

Pelajari pentingnya label halal bagi konsumen dan pelaku usaha serta cara mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang aman, berkualitas, dan tepercaya.

Memahami Kenapa Label Halal Itu Penting & Cara Dapat Sertifikasi
Ilustrasi Halal. FOTO/iStock

tirto.id - Mencermati label halal makanan pada kemasan produk sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, terutama pada produk impor/asing. Namun, kenapa label halal ini sangat penting? Apa manfaatnya bagi konsumen maupun pelaku usaha?

Seperti yang diketahui, Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Sekitar 87% dari total jumlah penduduk di Tanah Air diketahui memeluk agama Islam.

Di kehidupan sehari-hari, umat Islam pastinya akan berusaha menerapkan nilai-nilai keagamaan dalam berbagai hal, termasuk dalam hal konsumsi. Di sisi lain, tren konsumsi halal juga terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehalalan suatu produk.

Tak hanya soal makanan, tren halal ini juga mulai merambah ke sektor lain, mulai dari kosmetik hingga fashion. Label halal pun jadi keunggulan tersendiri, menjadi daya tarik produk, dan pertimbangan konsumen saat memilih barang.

Kondisi ini pun mendorong para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan sertifikasi halal, apalagi semakin banyak masyarakat yang secara aktif mencari, memilih, dan memprioritaskan produk berlabel halal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Label halal sendiri adalah tanda berupa logo resmi halal yang dicantumkan pada kemasan atau bagian tertentu dari suatu produk. Label ini berfungsi sebagai penanda bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

Label ini juga penanda bahwa produk telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lalu, bagaimana aturan label halal yang berlaku di Indonesia?

Aturan tentang Label Halal dan Peran BPJPH

Logo Halal Indonesia

Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

Penetapan label halal diatur secara resmi dalam Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, serta Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut regulasi tersebut, BPJPH merupakan badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH). BPJPH juga berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk yang beredar di Indonesia.

Dalam hal ini, BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian maupun lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, BPJPH tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat ini wajib didasarkan pada fatwa halal tertulis yang sudah dikeluarkan oleh MUI.

Aturan Label Halal

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, ada beberapa ketentuan terkait label halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, berikut di antaranya:

  • Label halal diterbitkan oleh BPJPH.
  • Bentuk label halal yang berlaku nasional ditetapkan oleh BPJPH.
  • Label halal yang boleh dicantumkan pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH.
  • Label halal wajib dicantumkan oleh pelaku usaha pada: kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
  • Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah terhapus, lepas, dan rusak.
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang memang ingin mencantumkan label halal pada produknya. Apabila sengaja mencantumkan label halal yang tidak sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan sertifikat halal.

Mengapa Label Halal Penting bagi Konsumen?

Header Mondelez 1

Ilustrasi Konsumen. (FOTO/iStock)

Label halal dapat menjadi panduan penting bagi konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip keagamaan dan gaya hidup mereka. Dengan adanya label halal, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk yang mereka gunakan aman, bersih, dan sesuai syariat Islam.

Berikut beberapa alasan mengapa label halal memiliki peran signifikan bagi konsumen:

1. Meningkatkan Rasa Aman dan Kenyamanan dalam Penggunaan Produk

Label halal memastikan bahwa seluruh bahan, proses produksi, hingga distribusi produk tidak mengandung unsur haram atau najis. Hal ini memberikan kepastian bagi konsumen muslim bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan agama.

Dengan demikian, konsumen dapat mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut dengan lebih tenang dan nyaman tanpa kekhawatiran melanggar syariat.

2. Memudahkan Pengambilan Keputusan Pembelian

Dengan label halal, konsumen dapat dengan cepat mengidentifikasi produk yang sesuai tanpa harus meneliti bahan atau proses produksinya sendiri. Hal ini menyederhanakan proses belanja dan mengurangi risiko salah pilih, terutama bagi mereka yang sangat memperhatikan kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Mendukung Gaya Hidup Sehat dan Bersih

Sertifikasi halal tidak hanya menekankan aspek agama, tapi juga menyoroti higienitas dan keamanan produk. Konsumen bisa yakin bahwa produk yang bersertifikat halal telah memenuhi standar kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan atau bahan sehingga selaras dengan gaya hidup sehat.

4. Meningkatkan Kesadaran Konsumen

Masih banyak muslim di Indonesia yang kurang begitu peduli dengan kehalalan suatu produk. Kehadiran label halal ini dapat mendorong konsumen untuk lebih sadar terhadap pentingnya memilih produk yang aman sesuai syariat, serta lebih selektif dalam berbelanja.

Manfaat Label Halal bagi Pelaku Usaha

Realisasi penerbitan sertifikat halal gratis

Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

Memiliki produk bersertifikat halal bukan hanya penting bagi konsumen, tapi juga memberikan keuntungan strategis bagi semua pelaku usaha, khususnya dari segi ekonomi. Berikut beberapa manfaat utama label halal bagi pelaku usaha:

1. Memperluas Pasar

Dengan label halal, produk bisa menjangkau lebih banyak konsumen muslim yang jumlahnya signifikan, baik di Indonesia maupun di pasar internasional. Hal ini membuka peluang ekspansi dan meningkatkan potensi penjualan karena semakin banyak konsumen yang mencari produk halal.

2. Meningkatkan Kepercayaan dan Loyalitas Pelanggan

Label halal menunjukkan bahwa pelaku usaha peduli terhadap kualitas dan kepatuhan syariat sehingga membangun kepercayaan konsumen. Kepercayaan ini mendorong loyalitas jangka panjang, karena pelanggan cenderung tetap memilih produk yang telah terbukti halal dan aman.

3. Meningkatkan Reputasi dan Citra Merek

Produk yang bersertifikat halal memberikan citra positif bagi perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap standar kualitas, higienitas, dan tanggung jawab sosial. Reputasi yang baik ini dapat menjadi nilai tambah dalam persaingan bisnis dan meningkatkan daya tarik bagi investor maupun mitra bisnis.

4. Meningkatkan Daya Saing Produk

Di tengah banjirnya produk serupa di pasaran, label halal bisa jadi pembeda atau nilai tambah tersendiri. Produk yang sudah tersertifikasi cenderung lebih dipilih dibandingkan produk kompetitor yang belum memiliki kejelasan status kehalalannya. Ini membuat produk kita tampil lebih profesional dan tepercaya.

5. Memenuhi Regulasi yang Berlaku

Dengan menambahkan label halal sesuai regulasi, pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 2 PP Nomor 42 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Mematuhi aturan akan mengurangi risiko masalah dan sanksi hukum yang dapat merugikan bisnis. Kepatuhan terhadap regulasi juga memperkuat legitimasi usaha di mata pemerintah dan konsumen.

6. Mendorong Inovasi dan Standarisasi Produk

Proses sertifikasi halal mendorong semua pelaku usaha untuk meninjau kembali bahan, proses produksi, dan manajemen kualitas produk. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan syariat, tapi juga meningkatkan inovasi dan standarisasi sehingga produk lebih aman, berkualitas, dan kompetitif di pasar.

Cara Mendapatkan Label Halal

LOGO HALAL MUI TIDAK BERLAKU SECARA BERTAHAP

Ilustrasi Produk Halal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Mendapatkan sertifikasi dan label halal untuk produk yang kita pasarkan bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Bahkan, saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id sehingga lebih praktis dan cepat.

Tak hanya itu, BPJPH juga membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para UMKM berskala kecil. Dikutip dari laman resmi BPJPH, berikut tata caranya:

Sertifikasi Halal Reguler

Syarat Dokumen

1. Surat Permohonan

Format surat permohonan dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), surat permohonan dibuat oleh importir/perwakilan resmi dan harus melampirkan surat kuasa penunjukan importir/perwakilan resmi dari PULN.

2. Formulir Pendaftaran

Format formulir pendaftaran dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Khusus Jasa Penyembelihan wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juleha.

3. Aspek Legal

NIB berbasis risiko, sedangkan Pelaku Usaha Luar Negeri menyertakan lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi.

4. Dokumen Penyelia Halal:

a. SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan.

b. Kartu Identitas:

  • Salinan KTP bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia.
  • Salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri.
c. Daftar Riwayat Hidup.

d. Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal:

  • Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil.
  • Sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan Sertifikat kompetensi Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha menengah, besar, dan Luar Negeri.
5. Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang

Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

6. Proses pengolahan produk

Diagram alur atau deskripsi proses produksi.

7. Manual SJPH

Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1.

Alur Sertifikasi Halal Reguler

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
  6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Syarat SEHATI

1. Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil.

2. Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL.

3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.

4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya:

  • Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
  • Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
5. Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.

6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal.

8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

1. Pelaku Usaha

  • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
  • Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.

3. BPJPH

  • BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil.
  • Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
4. Komite Fatwa Produk Halal

Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.

5. BPJPH

  • Menerima ketetapan kehalalan produk.
  • Menerbitkan sertifikasi halal.
6. Pelaku Usaha

  • Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
  • Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.
Demikian penjelasan tentang pentingnya label halal, manfaatnya bagi konsumen dan pelaku usaha, serta bagaimana cara mendapatkan sertifikasi dan label halal.

Dengan memahami peran dan keuntungan label halal, baik konsumen maupun pelaku usaha dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam memilih dan memasarkan produk.

Khusus bagi pelaku usaha, kesadaran akan pentingnya halal tidak hanya menjadi kewajiban syariat maupun aturan dari pemerintah, tapi juga strategi cerdas dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.

Temukan informasi terbaru tentang sertifikasi halal di Indonesia melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:

Kumpulan Artikel Sertifikat Halal

Baca juga artikel terkait LABEL HALAL atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani