Menuju konten utama
Majelis Ulama Indonesia

Apa Tugas dan Fungsi MUI serta Sejarahnya di Indonesia

Tugas MUI adalah sebagai pembimbing dan pengayom umat Islam. Ia beranggotakan para ulama dan cendekiawan muslim. Apa fungsi dan sejarahnya di Indonesia?

Apa Tugas dan Fungsi MUI serta Sejarahnya di Indonesia
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Natsir Zubaidi (kiri), Wakil Ketua Didin Hafidhuddin (kedua kiri) dan Sekretaris Dewan Noor Ahmad (kanan) mengikuti rapat pleno di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (22/2). Rapat pleno tersebut membahas tentang komunisme dan ketidakadilan hukum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga yang menjadi pembimbing, pembina, dan pengayom umat Islam dengan anggota yang terdiri dari ulama, zuama (pemimpin organisasi), dan cendekiawan muslim. Lantas, apa sejarah MUI dan tugasnya di Indonesia?

MUI telah menyertai dalam kehidupan umat Islam di Indonesia lebih dari empat dekade. Kehadiran MUI dibutuhkan dalam membimbing, membina, dan mengayomi seluruh kaum muslimin. MUI membantu mencari solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan keumatan, termasuk permasalah baru yang sifatnya kekinian.

Secara definitif, MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesia demi mewujudkan cita-cita bersama. Mengutip laman UIN Sunan Gunung Djati, dalam MUI berkumpul orang-orang yang memiliki pemahaman memadai terkait agama Islam.

Di samping itu, para pengurus yang duduk di MUI tidak didominasi satu golongan saja. Sebagai representasi umat Islam, MUI diisi oleh ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dari berbagai organisasi Islam. Selain itu, sampai 2020, MUI sudah memiliki 8 periode kepemimpinan.

Sejarah berdirinya MUI

MUI berdiri secara resmi pada 26 Juli 1975 di Jakarta. Saat itu, terjadi pertemuan dalam bentuk musyawarah antara para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dari seluruh Indonesia.

Laman MUI menuliskan bahwa musyawarah itu dihadiri oleh:

  • Perwakilan ulama yang mewakili 26 provinsi di Indonesia sebanyak 26 orang
  • Unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah sebanyak 10 orang
  • Perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri sebanyak empat orang
  • Tokoh atau cendekiawan muslim secara perorangan sebanyak 13 orang.

Semua peserta saling berdialog dan bersepakat untuk membentuk wadah baru untuk mengurusi perkara keumatan. Wadah ini menjadi tempat bermusyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan. Lalu, lahirlah "Piagam Berdirinya MUI" yang ditandatangani semua peserta, yang selanjutnya disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Kelahiran MUI berada di fase kebangkitan setelah 30 tahun Indonesia merdeka. Saat itu, urusan perjuangan politik tampaknya kurang peduli dengan masalah kesejahteraan rohani umat, MUI berperan sebagai jembatannya. MUI memberikan solusi di kala masalah yang berkaitan kerohanian dibutuhkan umat Islam.

Tugas dan fungsi MUI

Setidaknya, MUI memiliki tujuh tugas sebagai bagian dari pembimbingan, pembinaan, dan pengayoman umat Islam di Indonesia. Tujuh tugas tersebut adalah:

1. Pengawal bagi pemeluk agama Islam

2. Pemberi edukasi dan pembimbing untuk pemeluk agama Islam

3. Penjaring kader-kader yang lebih baik

4. Pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional

5. Perumus konsep pendidikan Islam

6. Pengawal konten dalam media massa

7. Organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan

MUI yang memiliki anggota terdiri dari ulama dan cendekiawan muslim memiliki sejumlah peran untuk meneruskan dakwah Islam dan memecahkan masalah umat Islam di Indonesia. Berikut ini peran-peran MUI bagi umat Islam Indonesia.

1. Pewaris tugas para nabi, yaitu menyebarkan dan memperjuangkan terwujudnya kehidupan sehari-hari yang diwarnai dengan ajaran Islam secara arif dan bijaksana.

Di samping itu, MUI juga menjalankan fungsi kenabian dalam memperjuangkan risalah kenabian agar berjalan sesuai ajaran Islam sekalipun mendapat banyak tantangan.

2. MUI berperan sebagai pemberi fatwa bagi umat Islam, baik diminta atau tidak.

3. Pembimbing dan pelayan umat. MUI berperan dalam melayani umat dan bangsa dalam pemenuhan harapan, aspirasi, dan tuntutan mereka. Selain itu, MUI membela dan memperjuangkan aspirasi umat dan bangsa terkait hubungannya dengan pemerintah.

4. Penegak amar makruf dan nahi munkar. MUI berperan tegas dalam menyampaikan kebenaran dan menyerukan untuk menghindari kebatilan dengan cara penuh hikmah dan istikamah.

5. Pelopor gerakan tajdid, yaitu MUI melakukan gerakan pemurnian dan dinamisasi pemikiran Islam.

6. Pelopor gerakan perbaikan umat. MUI berperan sebagai pelopor perbaikan umat dalam berbagai keadaan, seperti pendamai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam hingga berusaha terus-menerus dalam menyatukan umat.

7. Pengemban kepemimpinan umat. MUI ikut bertanggung jawab dalam maju mundurnya kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, MUI berperan untuk mengemban kepemimpinan umat secara kelembagaan.

Baca juga artikel terkait MAJELIS ULAMA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi