Menuju konten utama

MUI Haramkan Beri Uang ke Pengemis, DPR: Pemda Harus Turun Tangan

Ketua Komisi 8 DPR mendukung fatwa haram MUI Sulsel memberi uang ke pengemis. Pemerintah harus menyantuni dan membina mereka.

MUI Haramkan Beri Uang ke Pengemis, DPR: Pemda Harus Turun Tangan
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto ditetapkan menjadi Ketua Komisi VIII DPR RI pada rapat paripurna, Selasa (29/10/2019) kemarin. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang memberikan uang kepada pengemis di jalan. Sebagai gantinya Yandri meminta pemerintah daerah proaktif memperhatikan masyarakatnya.

“Yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," ujar politikus PAN tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Yandri meminta agar fatwa haram tersebut disosialisasikan dengan baik dan massif agar masyarakat yang terbiasa memberikan uang ke pengemis dengan motif bersedekah menjadi paham.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," ujar Yandri.

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut karena adanya unsur eksploitatif manusia sebagai pengemis di muka umum. Kegiatan tersebut yang diharamkan MUI. Begitu juga dengan pemberi dan aktivitas memberinya juga diharamkan, karena dianggap mendukung eksploitasi manusia.

Oleh sebab itu MUI meminta pemerintah wajib menyantuni dan membina para pengemis sebaik-baiknya.

“Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait FATWA MUI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz