tirto.id - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024 atau tepat pada hari ini. Seiring dengan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, beragam isu, klaim dan narasi soal Pilkada 2024 ramai beredar di media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
Baru-baru ini misalnya, beredar sebuah narasi yang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang berisi larangan untuk memilih calon kepala daerah yang didukung oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada kontestasi Pilkada 2024.
Narasi tersebut diungah oleh akun Facebook bernama “Alwi Fatnura Chaniago”(arsip) pada Selasa (26/11/2024) lewat unggahan gambar yang disertai keterangan teks bertuliskan:
“Jangan pilih calon Kepala Daerah titipan Jokowi Pilkada 2024 diseluh Indonesia Fatwa MUI! Jokowi menciptakan dinasti,” tulis keterangan teks dalam gambar yang disertakan.
Disebutkan juga, daftar calon yang diklaim didukung oleh Jokowi di Pilkada 2024, seperti Bobby Nasution di Sumatera Utara, Ridwan Kamil di Jakarta, Ahmad Luthfi di Jawa Tengah dan Khofifah di Jawa Timur.
Sepanjang Selasa (26/11/2024) hingga Rabu (27/11/2024) atau selama sehari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 35 tanda suka, 10 komentar dan telah dibagikan sebanyak satu kali.
Lantas, benarkah ada fatwa MUI yang melarang masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi?
Penelusuran Fakta
Untuk menelusuri klaim ini Tirto mengunjungi situs resmi dari MUI berikut. Di kolom pencarian informasi data fatwa kami memasukan kata kunci “Larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi”. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya fatwa yang dikeluarkan MUI soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.
Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
MUI hanya menyebut dalam imbauannya, perlunya bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Peni Maulidia Julia Dara berkontribusi dalam penulisan artikel periksa fakta ini.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Alfitra Akbar & Farida Susanty