Menuju konten utama

Mengapa Hukuman Mati bagi Koruptor Bukan Solusi & Tak Bikin Jera?

Hukuman mati bagi koruptor dinilai tidak akan memberikan efek jera, semestinya dimiskinkan dan divonis penjara maksimal.

Mengapa Hukuman Mati bagi Koruptor Bukan Solusi & Tak Bikin Jera?
Ilustrasi hukuman mati. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Pengkajian hukuman mati dilakukan untuk kasus korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya, dua kasus megakorupsi yang menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat.

Kasus korupsi seperti PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, proses pengkajian tetap memperhatikan aspek hukum positif dan nilai-nilai HAM. Karena tujuannya untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara.

Saat ini klausul hukuman mati terdapat di UU Tipikor dan hanya menyasar terdakwa korupsi dalam keadaan kasus tertentu: bencana dan krisis.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati tak sepakat dengan usulan hukum mati tersebut. ICJR masih tetap pada pendirian, menolak hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi.

“Intinya itu narasi populis,” ujar Meidina kepada reporter Tirto, Senin (1/11/2021).

Sebab, kata Meidina, ICJR menilai tak ada satu pun permasalahan kejahatan, termasuk korupsi, selesai karena menerapkan hukuman mati. Sebagai gantinya, ICJR merekomendasikan agar pemerintah fokus terhadap perbaikan sistem pengawasan kinerja pemerintahan dalam mencegah korupsi.

Selama ini, aspek tersebut belum berjalan dengan baik, seiring munculnya kasus korupsi di kementerian dan lembaga; seperti kasus-kasus di Kementrian Sosial: menteri sosial periode sebelumnya yakni Idrus Marham pada 2019 terjerat kasus korupsi pembanguan PLTU Riau. Kemudian pada 2011, menteri sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah, juga sempat tersandung kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit. Teranyar korupsi bansos COVID-19 oleh eks Mensos Juliari Batubara.

“Pembaruan sistem pengawasan yang harus dirombak ketimbang bersikap reaktif dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap kasus-kasus individual,” ujar Meidina.

ICJR juga memandang penerapan hukuman mati tidak akan memberikan dampak positif terhadap pemberantasan korupsi. ICJR menyitir data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberilakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.

Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (peringkat 80), dan Iran (peringkat 146).

Apabila Jaksa Agung bersikukuh menerapkan hukuman mati, maka Indonesia mesti siap dengan konsekuensinya yakni, kehilangan kerja sama di bidang pemberantasan korupsi dengan banyak negara yang tak sepakat dengan penerapan hukuman mati.

“Narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia,” ujar Meidina.

Hukuman Mati Tak Akan Memberikan Efek Jera

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana ragu hukuman mati akan memberikan efek jera terhadap koruptor. Sebab, efek jera bisa diperoleh dengan upaya memberikan hukuman fisik dan pemiskinan para koruptor. Semisal pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

“Bukan dengan menghukum mati para koruptor,” ujar Kurnia kepada wartawan.

Usulan hukuman mati, menurut Kurnia, hanya jargon politik belaka. Menurut dia lebih baik Kejaksaan Agung memperbaikan kualitas penegakan hukum di tengah maraknya diskon masa hukuman untuk koruptor, rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk 2020.

Terlebih Kejagung sendiri memiliki rekam jejak penegakan hukum yang buruk, saat menangani perkara dan memvonis hukuman rendah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pada sisi pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Sepanjang 2020, kata dia, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56 triliun, namun uang penggantinya hanya Rp19 triliun.

“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” ujar Kurnia.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Transparency International Indonesia (TII) juga tidak sepakat dengan rencana tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebuntuan dalam menangani kasus rasuah.

"Pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang belum optimal dan wacana pemiskinan bagi para koruptor justru layak untuk dipertimbangkan," ucap Direktur LBHM Afif Abdul Qoyim dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Selain itu, LBHM dan TII juga mengusulkan penambahan sanksi moratorium bagi mantan napi korupsi untuk terjun kembali ke dunia politik dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, mereka tidak bisa berlaga dalam kontestasi politik yang sarat dengan biaya tinggi tersebut.

Afif menekankan pentingnya menghitung kerugian sosial akibat korupsi yang dibebankan pada para terpidana korupsi. Kerugian itu dikembalikan pada keuangan negara yang akan digunakan untuk pembangunan dan masyarakat sebagai penerima manfaatnya.

"Tentu ini pekerjaan rumah utama dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Berkaca dari hal tersebut artinya tindakan Jaksa Agung yang menuntut pidana mati dalam kasus korupsi sangat tidak tepat dengan agenda pemberantasan korupsi yang saat ini masih belum memuaskan," terang Afif.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz