tirto.id - Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia M Najih Arromadloni menyoroti keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dan kawan-kawan, yang kini jadi tersangka dugaan terorisme.
Meski bukan sebagai orang yang meneror langsung di lapangan, pihak pembantu operasional teror pun turut bersalah.
“Yang dilarang dalam aktivitas terorisme, bukan hanya berlaku bagi pelaku lapangan. Tapi juga untuk pihak-pihak yang membantu proses terorisme,” kata Najih di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang ditangkap Densus 88 Antiteror pada 16 November 2021, di Bekasi, Jawa Barat. Selain Ahmad Zain, polisi turut meringkus Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
MUI pun menonaktifkan Ahmad Zain, serta mengklaim keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Najih melanjutkan, terorisme tidak hanya melibatkan satu unsur. Banyak unsur lain yang menjadi sistem pendukung aktivitas tersebut. Sistem pendukung itu bisa bergerak di ranah pendanaan, ideologi, pun lembaga pendidikan.
“Semua unsur yang membantu terjadinya terorisme, termasuk unsur yang diharamkan di dalam agama,” terang Najih.
Penangkapan tiga orang itu membuat sebagian masyarakat berpikir ada kriminalisasi terhadap ulama. Namun Najih berbeda pendapat.
MUI, kata Najih mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal dan terorisme.
“Dalam kaitan ini, kami percaya tidak ada yang disebut dengan kriminalisasi ulama atau Islamofobia. Karena kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat. Kami memberikan dukungan dan apresiasi, kemudian kasus ini juga menjadi bahan evaluasi MUI untuk lebih berhati-hati di waktu mendatang," ucap dia.
Ahmad Zain cs tergabung dalam Baitulmal Abdurrahman Bin Auf (BM-ABA) yang merupakan lembaga bentukan Jamaah Islamiyah. Dalam badan amal itu Ahmad Zain sebagai Ketua Dewan Syariah; Farid berperan sebagai Anggota Dewan Syariah; dan Anung menjabat pendiri Perisai (lembaga bantuan hukum bagi anggota dan keluarga Jamaah Islamiyah yang ditangkap Densus).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar turut menegaskan penangkapan yang dilakukan detasemen bukanlah upaya kriminalisasi.
“Tidak ada tindakan kami yang tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto