tirto.id - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap YLK alias IS alias AT alias MAL alias AH di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Gorontalo.
"Iya benar (ada penangkapan)," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Brigjen Aswin Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dijelaskan Aswin, YLK memiliki rekam jejak mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Philipina pada 1998/2000. Dia juga pernag mengikuti Muqoyama Badar tahap 2 (Pelathan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah.
Menurut dia, YLK kemudian ditangkap oleh Densus 88 atas kepemilikan senjata api laras panjang titipan dari tersangka UM, seorang narapidana kasus Bom Bali 1. Dia ditahan pada 2003 dengan hukuman di bawah 10 tahun.
"Di tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Ansor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP," tutur dia.
Aswin menjelaskan, YLK berangkat ke Yaman dengan diberangkatkan oleh seorang berinisial ABU. Densus 88 pun telah menangkap ABU atas keterlibatannya sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok JamaahAnsharuh Syariah.
"Di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari AM/AZ (Petinggi AQAP) untuk melakukan aksi teror di bursa efek Singapura," ujar Aswin.
Kemudian, pada 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut. Namun, ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.
Keterlibatan YLK lainnya adalah berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Pengejaran kepada dia pun sudah dilakukan sejak 2016 dan baru berhasil dilakukan bulan lalu.
"Saat ditangkap, penyidik menemukan satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu buah Paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang