tirto.id - Surat Telegram Nomor 1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum menuai kritik. Aturan yang dikeluarkan pada 5 November 2021 ini disorot karena penegak hukum seperti KPK dan Polri tidak bisa langsung memeriksa prajurit, harus mendapat izin pimpinan atau kepala satuan.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai aturan tersebut akan memberatkan proses hukum. Ia beralasan, TNI harus sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada diskriminasi dengan dalih pemanggilan harus diketahui pimpinan satuan.
“Selain itu, aturan ini akan melahirkan impunitas di tubuh TNI yang pada akhirnya bisa berpotensi TNI menjadi kebal hukum dan dapat melakukan tindakan apa saja karena ada upaya ‘perlindungan’ dari atasan yang sejauh ini lazim terjadi sebelum adanya aturan tersebut,” kata Rivanlee kepada reporter Tirto, Rabu (24/11/2021).
Rivanlee mencontohkan kasus pengeroyokan oleh 11 anggota TNI kepada Jusni. Sebagai catatan, Jusni, seorang warga di Jakarta Utara meninggal dunia setelah disiksa oleh anggota TNI pada Februari 2020. Pengadilan lantas menjatuhkan vonis ringan bagi para anggota TNI tersebut setelah pimpinan satuan ikut terlibat dalam kasus Jusni.
Oleh karena itu, Rivanlee mendorong agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut telegram tersebut. Ia tidak ingin impunitas terjadi di masa depan seperti dalam kasus Jusni.
“Cabut. Dari contoh kasus di atas (surat rekomendasi keringanan) menunjukkan bahwa praktik pendampingan sudah terjadi dan terbukti memberikan perlindungan pada anggota yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh,” kata Rivanlee.
Hal senada diungkapkan Hussein Ahmad, peneliti Imparsial sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Ia menilai penerbitan telegram tidak hanya bermasalah, tetapi menguatkan peran militer di Indonesia. “Semakin menunjukkan adanya dominasi militer terhadap negara,” kata Hussein dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, perluasan peran TNI di ranah sipil sudah terjadi di berbagai lini. Ia mencontohkan pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang dipimpin militer aktif, penempatan TNI aktif sebagai staf khusus di Kemenparekraf, perluasan peran TNI dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme di dalam negeri dan diterapkannya sistem peradilan militer bagi sipil dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Koalisi melihat, telegram tersebut tidak hanya mengatur anggota TNI, tetapi juga menuntut institusi penegak hukum di luar TNI untuk tunduk dan patuh terhadap ST Panglima tersebut. Hal ini justru membuat Indonesia jauh dari agenda reformasi peradilan militer.
“ST ini justru semakin menguatkan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit militer berada pada domain yang berbeda dengan sipil, serta masih menyisakan persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas dan transparansinya dalam setiap proses penegakan hukum. Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 telah memerintahkan anggota TNI tunduk pada sistem peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum,” kata Hussein.
Hussein menilai telegram ini membuktikan ketertutupan TNI dan jadi ruang perlindungan tindak kejahatan (impunitas) bagi prajurit TNI. Telegram justru menambah mekanisme pemeriksaan TNI dalam peradilan sipil.
Bagi koalisi, kata dia, pelaksanaan telegram ini justru melanggar KUHAP. Sebab, KUHAP mengatur bahwa pemanggilan hanya ditujukan kepada pihak yang bersangkutan dengan perkara dugaan tindak pidana, bukan atasan dari subyek hukum yang dipanggil. Karena itu, kata Hussein, penanganan perkara berpotensi tidak sah atau cacat formil bila surat pemanggilan dikirimkan atau harus mendapatkan izin dari komandan.
“Hal Ini justru mencerminkan ketiadaan komitmen dalam upaya mengatasi/mencegah terjadinya impunitas bagi prajurit TNI dan dapat menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian, serta manifestasi pelanggaran asas persamaan dimuka hukum (equality before the law)” kata Hussein.
UU Peradilan Militer Perlu Direvisi
Di sisi lain, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru memandang aturan tersebut adalah penekanan soal posisi prajurit TNI sesuai KUHAP dan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan ini penting agar kasus seperti Brigjen TNI Junior Tumilaar tidak terulang di masa depan.
“Semacam reminder, baik bagi internal maupun bagi pihak penegak hukum. Karena dalam kasus Junior Tumilaar misalnya, surat terbuka itu kan tidak perlu ada jika kepolisian dan atasan si Babinsa juga bersikap sesuai prosedur,” kata Fahmi, Rabu (24/11/2021).
Sebagai catatan, kasus Tumilaar berawal ketika dia mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa ada Babinsa dipanggil oleh Polresta Manado karena membantu warga dalam kasus sengketa tanah. Ia meminta agar Babinsa tersebut tidak diperiksa oleh kepolisian.
Selain kepada Sigit, Tumilaar yang kala itu menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa [saat ini panglima], dan Panglima Kodam Merdeka kala itu Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut. Namun Tumilaar justru akhirnya diperiksa internal Mabes AD dan dirotasi akibat surat tersebut viral di publik.
Fahmi menambahkan, "Makanya waktu itu saya sempat bilang kalau Junior itu pahlawan kesiangan. Padahal dia enggak perlu bikin surat, cukup telepon atasan hukumnya si Babinsa untuk mengingatkan prosedur yang berlaku dan dikomunikasikan ke kepolisian.”
Fahmi berpendapat, keberadaan telegram ini membuktikan bahwa ada pembinaan terus-menerus di internal TNI. Telegram ini membuat prajurit TNI sadar dan patuh hukum agar kasus Tumilaar tidak terjadi di masa depan.
Saat disinggung soal impunitas, Fahmi tidak memungkiri. Namun impunitas muncul bukan akibat telegram, tetapi pada payung hukum telegram tersebut. Ia menilai payung hukum telegramlah yang bermasalah, bukan isi telegramnya sehingga payung hukum telegram perlu direvisi.
“Kalau terus begini, akan sulit menghadirkan anggota TNI yang terkait, terutama dalam perkara koneksitas atau perkara sipil yang memerlukan dukungan pemeriksaan terhadap anggota TNI,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan, masalah impunitas bukan pada telegram tersebut, tapi pada regulasi yang ada saat ini, yakni UU Peradilan Militer maupun KUHAP. Oleh karena itu, Fahmi menilai penyelesaian potensi impunitas ada pada perbaikan regulasi di tingkat UU, bukan pencabutan telegram.
“Selama UU yang ada tidak diperbaiki, ya prosedur seperti ini akan terus berjalan dan soal reformasi peradilan militer ini, bolanya ada di presiden dan DPR,” kata Fahmi.
Respons Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerangkan, penerbitan surat telegram tersebut bukan menandakan TNI tertutup dengan pemeriksaan penegak hukum. Andika mengingatkan TNI mengikuti aturan dan telegram tersebut sebagai petunjuk teknis.
“Jadi mekanisme pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi kalau memang diperlukan dan sela ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kami menutup pemeriksaan, nggak sama sekali,” kata Andika usai berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Hal serupa disampaikan mantan Panglima TNI Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto. Hadi meminta publik untuk tidak salah tangkap dengan kehadiran telegram tersebut. Ia menjelaskan, telegram yang ia keluarkan sebagai panduan agar penegak hukum bisa meminta keterangan sesuai aturan yang berlaku.
“Surat Telegram No. 1221/2021 yang ditandatangani Kasum an Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum. Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik,” tutur Hadi.
Oleh karenanya, kata dia, jika cara meminta keterangannya saja diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan kalau prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menghormati penerbitan aturan tersebut. “Terkait pengaturan pemanggilan kepada anggota TNI dalam rangka permintaan keterangan suatu peristiwa hukum, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
KPK menilai aturan yang diterbitkan TNI tidak mengganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum, termasuk KPK. Ali justru mengatakan bahwa komitmen, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
“Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi,” ucap Ali.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa prosedur hukum tetap akan berjalan sesuai aturan. Para penyidik Polri akan memproses hukum sesuai asas hukum yang berlaku.
“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Dedi pun memastikan pemeriksaan terhadap anggota TNI tetap berjalan, tetapi menyesuaikan aturan yang ada. “Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz