tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait hukum pertalite untuk orang kaya. Apa alasan dan dalil dalam Islam menurut MUI?
Selain pertalite, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg oleh orang kaya. Hal ini disampaikan KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Pertalite termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan untuk kelompok masyarakat tertentu.
Bagaimana hukum pertalite untuk orang kaya menurut MUI? Apakah termasuk haram? Apa saja yang menjadi dalil MUI dalam penetapan hukum tersebut? Simak penjelasannya.
Fatwa MUI Pertalite untuk Orang Kaya
Pemerintah telah menetapkan pertalite sebagai BBM bersubsidi yang digunakan untuk kalangan masyarakat menangah ke bawah.
Dengan alasan tersebut, MUI lantar mengeluarkan fatwa penggunaan pertalite oleh orang kaya, termasuk gas bersubsidi. Menurut MUI, hukumnya adalah haram.
"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegas KH Miftahul Huda, seperti dikutip laman MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan terkait distribusi BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Di antaranya transportasi umum dan nelayan. Sementara itu, pertalite ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Tak hanya soal BBM, gas elpiji 3 kg yang mendapat subsidi dari pemerintah juga hanya diperbolehkan untuk kelompok tertentu. Semisal rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kurang mampu.
Penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya dinilai melanggar prinsip keadilan karena mengambil hak orang miskin dan melakukan ghasab dalam fikih Islam. Adapun ghasab sendiri adalah mengambil hak orang lain secara paksa.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," papar KH Miftahul Huda.
Dalil Al-Qur'an tentang Fatwa MUI
Fatwa MUI mengharamkan pertalite untuk orang kaya. Dalil Al-Qur'an yang dipakai MUI adalah berdasarkan kandungan surah An-Nahl ayat 90 dan Al-Baqarah ayat 188.
Berikut dalil Al-Qur'an yang digunakan MUI dalam mengeluarkan fatwa haram penggunaan pertalite oleh orang kaya dan penjelasan singkat masing-masing surah:
1. Surah An-Nahl Ayat 90
Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 90:
innallâha ya'muru bil-‘adli wal-iḫsâni wa îtâ'i dzil-qurbâ wa yan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkari wal-baghyi ya‘idhukum la‘allakum tadzakkarûn
Artinya:"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat,".Melalui ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan umatnya agar senantiasa adil dan melakukan kebajikan. Namun, menggunakan pertalite dalam kondisi mampu secara ekonomi merupakan perilaku yang melanggar prinsip keadilan.
Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk yang membutuhkan. Jika tetap menggunakan walau tidak berhak, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
2. Surah Al-Baqarah Ayat 188
Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Allah Swt. berfirman:
wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn
Artinya:"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,".Fatwa MUI yang mengharamkan pertalite untuk orang kaya juga didasarkan pada dalil Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188. Allah Swt. melarang umat-Nya berbuat zalim dengan memakan harta di jalan yang batil atau tidak benar.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus