tirto.id - Gencatan senjata antara Israel dan Palestina (Hamas) mulai resmi berlaku di Gaza pada Minggu pagi, 19 Januari 2025, waktu setempat. Banyak pihak pro-Palestina menilai gencatan senjata selama 6 pekan tersebut baru langkah awal. Maka itu, tekanan dunia internasional untuk mengakhiri penjajahan Israel di Palestina masih perlu dilancarkan, termasuk melalui gerakan boikot. Pernyataan seperti ini salah satunya datang dari The Palestinian BDS National Committee (BNC), organisasi yang memimpin gerakan global boikot produk Israel.
Seruan dengan nada serupa juga bergaung di Indonesia, terutama lewat media sosial. Sayangnya, sebagian seruan boikot produk Israel masih merujuk pada informasi 'liar' yang disusupi hoaks. Misalnya, list boikot Israel yang disebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Faktanya, meski MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 8 November 2023, lembaga ini tidak pernah merilis daftar produk yang mempunyai kaitan dengan Israel.
Fatwa MUI itu hanya menjelaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina secara langsung atau tidak langsung adalah haram hukumnya. Sekalipun kerap disebut ‘fatwa MUI boikot produk Israel’, isinya tidak menyebutkan daftar produk yang harus diboikot.
Klarifikasi: MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk yang Diboikot
Berdasarkan pernyataan resmi dari MUI, daftar produk haram beli karena berafiliasi dengan Israel tidak didasari oleh fatwa lembaga tersebut. Dikutip dari website Kominfo, MUI secara tegas menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana beredar di sosial media.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan berafiliasi dengan negara zionis tersebut atau tidak.
Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi dari MUI tadi, daftar produk pro Israel dan afiliasinya yang beredar luas di sosial media adalah hoaks atau berita palsu karena belum terkonfirmasi kebenarannya.
Produk Pro Israel di Indonesia Beredar di Media Sosial, Hoaks?
List produk Israel beredar luas di media sosial meskipun MUI tidak memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Daftar produk yang disebut pro Israel itu meliputi banyak jenis merek dari kategori berikut:
- Fastfood
- Sabun, Sampo, Detergen, dan Pasta Gigi
- Coklat dan Snack
- Teh Kemasan
- Penyedap Rasa
- Minuman Kemasan
- Susu, Keju, dan Sereal
- Produk Kecantikan
- Pakaian dan Sepatu
- Deodoran
- Hiburan dan informasi (dari rumah produksi film hingga media)
- Mal atau Supermarket
- Kesehatan
- Popok atau Pembalut
- Saus dan Kecap
- Lain-lain (asuransi, otomotif, smartphone, hingga komputer)
Banyak konsumen muslim sibuk mencari informasi tentang kebenaran informasi itu, meski tak sedikit pula yang langsung percaya. Di sisi lain, produsen yang terkena imbas dari peredaran list boikot Israel di medsos segera menerima dampak ekonomi yang signifikan. Efeknya mulai dari penurunan omzet, harus mengurangi jumlah karyawan, atau bahkan menutup sejumlah cabangnya di Indonesia.
Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Isi fatwa MUI Nomor 83 tahun tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari dua bagian penting yaitu ketentuan hukum dan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasannya:
Ketentuan hukum:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.