tirto.id - Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Sebelumnya mandatori ini hanya berlaku untuk sektor usaha menengah dan besar, namun kini sektor usaha mikro dan kecil (UMK) juga harus memiliki sertifikat halal.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam Pasal 4 UU JPH tersebut, dijelaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 4 UU 33/2014 itu.
Sementara itu, produk yang dimaksud dalam pasal itu adalah “barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.”
Seturut laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah diterapkan sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Akan tetapi, kala itu, kewajiban ini baru diberikan kepada pelaku usaha menengah dan besar. Nantinya, kewajiban sertifikasi halal juga akan mulai berlaku untuk produk-produk milik pelaku UMK.
Kapan Seluruh Usaha Mikro dan Kecil serta Luar Negeri Wajib Bersertifikat Halal?
Berdasarkan keterangan pada laman BPJPH, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia akan diberlakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk milik usaha menengah dan besar. Tahap ini telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Kemudian pada tahap kedua, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan kepada produk makanan dan minuman dari luar negeri. Kewajiban ini akan berlaku secara penuh pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Sementara itu, pada tahap ketiga, kewajiban sertifikasi halal diperuntukkan bagi produk milik UMK. Peraturan ini akan mulai diterapkan kepada pelaku UMK pada 18 Oktober 2026 mendatang.
"Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelas Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, terkait kewajiban produk makanan-minuman halal, dikutip dari laman BPJPH, Kamis (9/10).
Pada 28 Agustus 2025 lalu, BPJPH juga mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
Dalam Surat Edaran Kepala BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 itu, setiap pelaku usaha yang produknya telah menerima sertifikat halal diwajibkan untuk menampilkan dan mempublikasikan sertifikasi halal tersebut.
Link Unduh SE Kepala BPJPH 7/2025 soal Kewajiban Produk Halal
Terdapat dua ketentuan yang diatur dalam SE Kepala BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.
Ketentuan pertama adalah kewajiban para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal untuk menampilkan label halal pada produknya.
Ketentuan kedua, pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal juga wajib mempublikasikan sertifikasi tersebut secara luas.
Tentang publikasi itu, surat edaran itu menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat melakukannya melalui saluran media elektronik, media sosial, atau media informasi/promosi seperti laman web dan marketplace.
Setelah sertifikasi halal dipublikasikan dan label halal dicantumkan, pelaku usaha kemudian diwajibkan untuk mengirimkan tautannya ke email BPJPH.
Untuk lebih jelasnya, berikut link unduh SE Kepala BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tersebut:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































