Menuju konten utama

UU JPH Digugat karena Wajibkan Semua Produk Bersertifikat Halal

Jeane menilai kewajiban sertifikasi produk halal untuk seluruh produk di Indonesia menjadi bentuk pemaksaan ajaran Islam kepada umat agama lain.

UU JPH Digugat karena Wajibkan Semua Produk Bersertifikat Halal
Ilustrasi HL Indept Pemerasan Sertifikasi halal. tirto.id/Lugas

tirto.id - Seorang advokat, atas nama Fransiska Jeane, menggugat dan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sidang perdana dengan perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 telah digelar pada Kamis (19/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Jeane mempersoalkan ketentuan dalam UU JPH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam persidangan, Jeane menyatakan bahwa UU JPH secara menyeluruh tunduk pada syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2).

“Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," kata Jeane membacakan Pasal 1 UU JPH dalam persidangan pada Kamis (19/6/2025).

Jeane mempermasalahkan UU JPH yang dipukul rata kewajibannya bagi seluruh produk yang masuk dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga secara keseluruhan wajib memiliki sertifikat halal.

Jeane menilai ketentuan perundangan tersebut menjadi bentuk pemaksaan ajaran Islam kepada umat agama lain, sehingga melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas netralitas negara dalam urusan agama.

“Dengan berlakunya UU JPH ini yang berdasarkan syariat Islam yang diberlakukannya secara umum dan menyeluruh sebagaimana tertulis pada Pasal 4 UU JPH tentang produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di daerah Indonesia wajib bersertifikat halal adalah tindakan makar terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa Indonesia yang berazaskan ideologi Pancasila dan bukan negara agama, seharusnya tidak boleh menjalankan prinsip hanya berdasarkan ketentuan agama tertentu.

"Negara Indonesia adalah negara beragama, bukan negara agama. Oleh karena itu, hukum di Indonesia seharusnya berdasar pada prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk semua warga negara, bukan pada ajaran agama tertentu," kata Jeane.

Dirinya mencontohkan akibat keberadaan UU JPH, sejumlah kerugian secara konstitusional terjadi seperti adanya pelarangan festival kuliner non-halal di Mal Solo Paragon pada Juli 2024, serta penggerebekan kedai non-halal di Lubuklinggau, Sumatra Barat. Ia menilai kejadian-kejadian tersebut sebagai dampak langsung dari pemberlakuan UU JPH.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta Jeane merevisi gugatannya. Enny meminta gugatan tersebut direvisi dan fokus pada frasa 'wajib' dalam UU JPH.

“Mohon diperbaiki, karena yang diuji bukan keseluruhan UU JPH, tetapi frasa ‘wajib’ dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2). Jadi jangan sampai dalam petitum seolah-olah menguji seluruh undang-undang,” kata Enny.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto