Menuju konten utama

Polemik Ayam Goreng Widuran, Kuliner Legendaris yang Tidak Halal

Banyak pihak mengaku kecewa atas ketidakterbukaan informasi pengelola warung makan Ayam Goreng Widuran.

Polemik Ayam Goreng Widuran, Kuliner Legendaris yang Tidak Halal
Ayam Goreng Widuran Solo. instagram/ayamgorengwiduransolo

tirto.id - Masyarakat Kota Surakarta dibuat heboh dengan pengumuman dari warung makan legendaris, Ayam Goreng Widuran, yang menyatakan penggunaan bahan baku nonhalal pada salah satu produk masakannya.

Polemik mencuat setelah pihak pengelola Ayam Goreng Widuran secara terbuka menginformasikan hal tersebut, baik melalui media sosial maupun dengan menempelkan pemberitahuan di lokasi usaha mereka.

Pengumuman ini sontak memicu berbagai reaksi dari warga, mengingat warung makan tersebut telah menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Surakarta sejak berdiri pada 1973.

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengatakan pihak manajemen sebenarnya sudah memberi pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal.

"Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu vitalnya (nonhalal) kremesnya itu," ungkap Ranto.

Namun demikian, Ranto menegaskan, kebanyakan pelanggan warung makan tersebut merupakan masyarakat nonmuslim.

"Kebanyakan (pelanggan) nonmuslim, tapi yang muslim juga ada tapi sudah dikasih pengertian," lanjutnya.

Dari pantauan, warung makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, memang cukup ramai didatangi oleh pembeli. Usai viral, spanduk warung makan pun diganti dan memberikan keterangan nonhalal.

Begitu pula di media sosial warung makan tersebut yakni akun @ayamgorengwiduransolo telah memberikan keterangan nonhalal.

"PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahasa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuman di Instagram @ayamgorengwiduransolo.

Banyak Pihak Merasa Tertipu

Banyak pihak mengaku kecewa atas ketidakterbukaan informasi pengelola warung makan Ayam Goreng Widuran. Warung ayam goreng yang berdiri sejak 1973 itu diketahui telah memiliki dua cabang di Kota Solo.

Harga ayam goreng di warung makan ini juga bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah tersedia. Tokonya juga ada di beberapa wilayah selain di Jalan Sutan Syahrir. Di antaranya di Jalan Arifin Ruko Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali.

Sejak berdiri warung makan tersebut memiliki banyak pelanggan dan dikenal sebagai salah jujugan bagi pecinta kuliner. Kabar warung makan tersebut menggunakan bahan baku nonhalal membuat banyak pihak merasa tertipu.

Salah satunya adalah anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto. Ia kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak penjual kepada pembeli saat datang ke sana.

"Saya termasuk korban dan juga Komisi IV. Jadi sekitar dua pekan lalu seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal. Sehingga ke sana dibungkus dan dibawa terus selang beberapa hari muncul informasi itu," terang Sugeng.

Warung Ayam Goreng Widuran

Salah satu kuliner legendaris Warung Ayam Goreng Widuran. Tirto.id/Febri Nugroho

"Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya nonhalal," lanjut dia.

Sugeng menerangkan, pada saat memesan makanan, yang memesan merupakan staf Komisi IV dan menggunakan kerudung. Namun, tidak ada informasi dari pihak penjual bahwa kuliner yang mereka jual menggunakan bahan baku nonhalal.

Hal serupa juga dialami oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, yang mengaku keluarga dari sang istri merupakan pelanggan dari warung makan tersebut.

Respati menceritakan, Ayam Goreng Widuran merupakan langganan almarhum mertuanya. Ia pun tidak memungkiri pernah mencicipi makanan tersebut. Ia pun merasa kecewa atas ketidakjujuran dari pihak pengelola warung.

"Itu ayam goreng kesukaan almarhum mertua saya. Kami sekeluarga cukup kecewa," ungkap Respati.

Warung Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Polemik terkait bahan baku non halal yang digunakan oleh Warung Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan pemerintah kota (Pemkot) Surakarta. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, bersama jajarannya pun pada Senin (26/5/2025) pagi menggelar sidak ke salah satu cabang rumah makan tersebut.

"Tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas, telepon juga dengan pemilik usaha. Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ungkap Respati.

Setiap informasi kandungan produk, kata Respati, wajib disampaikan dengan jelas kepada pelanggan.

"Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat assessment dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih," pungkasnya.

Warung Ayam Goreng Widuran

Salah satu kuliner legendaris Warung Ayam Goreng Widuran. Tirto.id/Febri Nugroho

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, merespons persoalan yang ramai saat ini.

Ia mengatakan, pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang tak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas. Apabila tidak, pelaku usaha akan mendapatkan sanksi.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal, berdasarkan pasal 185 PP 42,” jelas Afriansyah kepada wartawan dikutip Senin (26/5/2025).

“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” sambungnya.

Baca juga artikel terkait PRODUK HALAL atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - News Plus
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Anggun P Situmorang