Menuju konten utama

Ramai Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Terancam Sanksi?

BPJPH mengingatkan adanya sanksi kepada pelaku usaha yang tak mencamtumkan keterangan nonhalal pada produk dari bahan tak halal.

Ramai Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Terancam Sanksi?
Ayam Goreng Widuran Solo. instagram/ayamgorengwiduransolo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan masyarakat terkait status kehalalannya. Berdiri sejak 1973 menjadikan tempat makan yang satu ini sudah dikenal luas sebagai salah satu kuliner legendaris dengan cita rasa yang khas.

Ayam Goreng yang berlokasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, ini menawarkan berbagai jenis olahan ayam. Salah satu menu yang menjadi andalan adalah ayam goreng kampung dengan bumbu kremes yang disajikan dengan tambahan sambal dan lalapan.

Harga ayam goreng di warung makan ini juga bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah tersedia. Tokonya juga ada di beberapa wilayah selain di Jalan Sutan Syahrir, di antaranya di Jalan Arifin Ruko Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali.

Namun, baru-baru ini perbincangan di media sosial mencuat mempertanyakan apakah rumah makan tersebut telah mengantongi sertifikat halal dari otoritas berwenang. Munculnya infomasi ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian konsumen, terutama yang mengutamakan kehalalan sebagai syarat utama dalam memilih makanan.

Dari penelusuran yang dilakukan, kabar status kehalalan rumah makan tersebut viral setelah akun @pedalranger di media sosial Thread, yang mengungkapkan tentang penggunaan minyak babi di rumah makan itu. Padahal, menurut dia tidak ada pemberitahuan terkait penggunaan minyak babi dari pihak rumah makan.

Setelah gaduh dugaan tak halal tersebut, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di Instagram mereka pada Jumat (23/5/2025).

Manajemen juga menyatakan telah mengambil tindakan dengan mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh toko dan media sosial resminya.

“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pemberitahuan tersebut.

Terancam Diberikan Sanksi

Dalam kesempatan lain, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, merespons persoalan yang ramai saat ini.

Afriansyah mengatakan pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang tak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas. Apabila tidak, pelaku usaha akan mendapatkan sanksi.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal, berdasarkan pasal 185 PP 42,” jelas Afriansyah kepada wartawan dikutip Senin (26/5/2025).

“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanski melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” sambungnya.

Baca juga artikel terkait PRODUK HALAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto