tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin media sosial TikTok. Dari penjelasan kementerian itu, salah satu alasannya adalah karena unjuk rasa Agustus 2025 lalu. Lantas apa dampaknya?
Pembekuan tersebut dilakukan Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, TikTok dinilai telah melanggar kewajibannya selaku PSE privat.
"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TPDSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," kata Alexander dalam keterangannya pada Jumat (3/10).
Di lain pihak, TikTok belakangan membuat pernyataan bahwa mereka terbuka untuk menjalin kerja sama dengan Komdigi guna mencari jalan keluar dari persoalan ini.
Alasan Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok & Dampaknya
Menurut Alexander Sabar, pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan atas beberapa penolakan platform tersebut berbagi data dengan pemerintah.
Dijelaskan Alexander, salah satunya adalah ketika gelombang unjuk rasa yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 lalu.
Komdigi, katanya, sebelumnya meminta data aktivitas TikTok Live yang terjadi di Indonesia selama gelombang unjuk rasa itu terjadi.
Ia menjelaskan bahwa TikTok hanya memberikan data parsial dari data yang diminta pemerintah.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," katanya.
Menurut Alexander, permintaan data itu dilatari oleh dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi judi online.
Dari dugaan itu, Komdigi lalu meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, monetisasi, serta jumlah dan nilai pemberian gift.
Akan tetapi, dalam keterangannya, Alexander tak menjelaskan mengapa pihaknya secara spesifik meminta data dari TikTok pada periode unjuk rasa.
Sebelumnya, fitur TikTok Live juga sempat tak bisa diakses sejak 30 Agustus 2025, pasca-eskalasi unjuk rasa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pihak TikTok lalu menjelaskan bahwa itu merupakan langkah sukarela agar tidak turut meningkatkan eskalasi protes yang tengah terjadi.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tuturnya.
Menanggapi permintaan itu, Alexander menyatakan bahwa TikTok memberikan keterangan tersurat bahwa mereka tidak dapat memberikan data yang diminta.
Dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 itu, TikTok menyatakan bahwa permintaan Komdigi terganjal kebijakan dan prosedur internal platform itu untuk menangani dan menanggapi permintaan data.
Pernyataan TikTok itu kemudian dianggap Komdigi sebagai pelanggaran Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 202 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Beleid itu merupakan peraturan yang mengharuskan PSE lingkup privat untuk memberikan data dan sistem elektronik yang dihimpun mereka jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
Aturan itu diklaim digunakan sebagai bentuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain memastikan kedaulatan digital Indonesia.
Akan tetapi, sejak diundangkan dan diresmikan, peraturan itu dikritik banyak pihak.
Salah satunya adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), yang menilai aturan itu rentan disalahgunakan untuk pelanggaran hak-hak digital pengguna layanan internet di Indonesia.
Terlepas dari itu, Komisi I DPR RI mengimbau Komdigi agar tetap memperhatikan ekosistem UMKM dalam melakukan penangguhan izin TikTok.
Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengkhawatirkan bahwa penangguhan izin dapat berdampak pada ekosistem UMKM yang selama ini bergantung pada platform tersebut.
"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," katanya pada Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sejauh ini, tidak terlihat dampak penangguhan TDPSE TikTok oleh Komdigi pada aplikasi TikTok.
Aplikasi media sosial dan lokapasar itu masih bisa diakses. Fitur-fitur di dalamnya juga masih berfungsi sebagaimana biasanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































