tirto.id - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni, menegaskan wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara mandiri bukan seperti aturan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Komdigi juga tidak akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan, berbeda dengan kendaraan yang wajib memiliki BPKB.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Wacana aturan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ini bersifat sukarela bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Adapun, inisiatif ini diambil Komdigi sebagai tindaklanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan pasca handphone (HP) yang mereka miliki hilang atau dicuri.
Wayan menjelaskan, dengan wacana aturan ini, IMEI akan difungsikan sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
"IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel," tambah Wayan.
Pun, dengan IMEI yang sudah didaftarkan pada sistem pemerintah, masyarakat bisa lebih tenang kalau ponsel hilang atau dicuri. Sebab, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir.
"Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelas Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari para stakeholder mulai dari para akademisi, praktisi teknologi, dan masyarakat umum. Sebaliknya, wacana aturan ini belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tutup Wayan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































