Menuju konten utama

Cara Cek IMEI Hp Terdaftar atau Tidak di Kemenperin.go.id

Agar cara cek IMEI terdaftar atau tidak, ikuti 6 langkah ini saat melakukannya di situs imei.kemenperin.go.id. Berikut ini panduan cek IMEI.

Cara Cek IMEI Hp Terdaftar atau Tidak di Kemenperin.go.id
Cek IMEI Kementerian perindustrian. foto/https://imei.kemenperin.go.id/

tirto.id - Cek IMEI ponsel perlu pengguna lakukan menyusul regulasi Kominfo dalam memerangi ponsel ilegal. Cara cek IMEI terdaftar atau tidak pun tak sulit, yang dapat dilakukan di situs imei.kemenperin.go.id.

Regulasi pembatasan IMEI berlaku sejak 18 April 2020. Cara cek nomor IMEI terdaftar atau tidak pun tak sulit untuk mengetahui apakah hp atau ponsel yang dimiliki terdampak aturan tersebut.

Aturan mengenai IMEI telah disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Mengapa Perlu Cek IMEI?

Pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan tersebut berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

Berikut adalah cara cek IMEI hp terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id:

  1. Kunjungi laman Imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  4. Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  5. Kemudian tekan tombol search atau cari
  6. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum

Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal nongol pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Pihak kementerian sedang menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Melansir laman resmi Kemenperin, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tetap akan bisa dipakai di Indonesia, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis