Menuju konten utama

Mengusut Kasus IMEI Ilegal Libatkan ASN Kemenperin & Bea Cukai

Pratama mengingatkan agar pemerintah menjaga basis data IMEI resmi supaya tidak ada yang menambahkan secara ilegal.

Mengusut Kasus IMEI Ilegal Libatkan ASN Kemenperin & Bea Cukai
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) didampingi Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melibatkan dua aparatur sipil negara atau ASN. Sementara empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan hal tersebut pada 28 Juli 2023. “Kami mengamankan F, aparatur sipil negara Kementerian Perindustrian dan A, aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai,” kata dia di Mabes Polri.

Wahyu menambahkan, inisial empat tersangka lainnya anatar lain: P, D, E, P. “Semua adalah [pekerja] swasta,” lanjut Wahyu.

Modus komplotan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian. Aksi mereka berlangsung pada 10-20 Oktober 2022.

Selain itu, ada akun perdagangan elektronik yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. “Modus pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.

Kerugian negara lantaran pendaftaran 191.995 IMEI ilegal mencapai Rp353.748.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Cek IMEI Kemenperin

Cek IMEI Kementerian perindustrian. foto/https://imei.kemenperin.go.id/

Melawan Pasar Gelap

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun tengah menyusun jadwal mematikan sekira 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal. Sebelum pematian dilakukan, polisi bakal membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang akan "dimatikan.”

“Nanti akan kami lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kami buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu, 30 Juli 2023.

Ia memastikan polisi akan menjalankan upaya itu dengan baik dan berharap nihil masyarakat yang dirugikan atas langkah-langkah polisi. Namun belum diketahui pasti kapan proses mematikan ponsel itu berlaku.

“Kami perlu koordinasi dengan pihak terkait registrasi IMEI,” kata Adi.

Alasan lain upaya mematikan ponsel ini yakni agar polisi mengetahui apakah barang itu dibeli dari pasar gelap; dan membedakan apakah ponsel itu dibeli di toko resmi. Jika membeli di toko resmi namun terdapat IMEI ilegal, maka polisi akan mendalami pihak penjual.

Sementara konsumen yang sengaja membeli ponsel dari pasar gelap, maka nantinya mereka bisa diminta untuk membayar cukai resmi.

Terkait kasus ini, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perlu penyempurnaan dalam tata kelola registrasi IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia. Hal ini guna menutup celah kasus penyimpangan yang terjadi dalam upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.

Ia mengklaim, Kementerian Perindustrian sejak lama berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap CEIR. “Ketika pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia," ujar Agus, Senin, 31 Juli 2023.

Agus mengatakan, tujuan pemerintah menerapkan IMEI agar mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar; baik ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.

Agus juga mengaku dirinya pernah ditawarkan untuk "bermain" IMEI illegal. Mendapat tawaran tersebut, Agus mengetes para "penawar" dan berpura-pura menanyakan akses di beberapa tempat lembaga. Pihak tersebut menjawab sudah punya dan hanya Kementerian Perindustrian saja yang belum ikut.

Karena itu, ia menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal itu.

IMPLEMENTASI VALIDASI IMEI PONSEL

Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Kerja Sama Banyak Pihak

IMEI merupakan sebuah nomor unik yang dimiliki oleh ponsel atau tablet yang memiliki fitur kartu SIM dan dapat terhubung dengan operator seluler. Dahulu Indonesia tidak melakukan pembatasan IMEI sehingga banyak wisatawan atau pebisnis yang acap kali membawa ponsel sepulangnya dari luar negeri.

Sejak diberlakukan pembatasan atau pemblokiran IMEI, perangkat seluler yang dibawa dan IMEI tidak didaftarkan tidak akan dapat dipergunakan, meskipun sudah terpasang kartu SIM. Proses pendaftaran IMEI harus melalui sistem CEIR (sistem basis data terpusat yang mencatat nomor IMEI dan diteruskan ke operator apakah diizinkan untuk beroperasi atau harus diblokir).

Sistem ini dulunya dipergunakan untuk melakukan pemblokiran pada saat ponsel tercuri, dan saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi peredaran ponsel pasar gelap atau yang diselundupkan secara ilegal.

“Pendaftaran IMEI ke dalam sistem CEIR di Indonesia saat ini harus melalui salah satu dari empat instansi yang memiliki akses ke dalam sistem tersebut yaitu Ditjen Bea Cukai, Kemenperin, Kominfo serta operator seluler," kata Ketua Communication & Information System Security Research Centre (Cissrec) Pratama Persadha ketika dihubungi Tirto.

Berdasar pengusutan polisi, terdapat keterlibatan pegawai Bea Cukai dan Kemenperin. Dalam hal ini pelaku lain mendaftarkan IMEI ke dalam sistem CEIR tersebut tidak melalui prosedur resmi, namun dengan cara berkolusi dengan orang dalam sehingga para pelaku tidak perlu membayarkan pajak PPh sebesar 11,5 persen. Dengan total 191 ribu ponsel yang diregistrasikan secara ilegal, maka kerugian negara mencapai Rp353 miliar.

“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang terlibat dalam kasus ini yaitu dengan memberhentikan secara tidak hormat, serta melakukan proses hukum sesuai undang-undang," jelas Pratama.

Pemerintah juga harus memperbaiki SOP dan sistem registrasi yang digunakan, karena berarti masih ada celah sehingga bisa dimanfaatkan oleh pelaku. Aplikasi registrasi IMEI harus diaudit, untuk memastikan tidak ada backdoor dll.

Pratama juga mengingatkan agar pemerintah harus menjaga basis data IMEI resmi supaya tidak ada yang menambahkan secara ilegal. Akses untuk admin ke dalam sistem CEIR harus dari IP internal, jika dari luar harus menggunakan VPN sehingga hal ini berguna untuk menghindari akses ilegal.

Dalam sistem registrasi nomor IMEI juga seharusnya ada sistem peringatan di sistem laporan IMEI secara waktu nyata, sehingga bila ada anomali tidak wajar langsung mengirimkan alarm. Pemerintah juga ada bisa menertibkan dengan cara mematikan semua IMEI yang ilegal, yang diregistrasikan secara tidak sah oleh orang yang tak bertanggung jawab kepada empat instansi tersebut.

Kemudian, yang perlu menjadi perhatian adalah pemerintah harus waspada terhadap teknologi kloning IMEI, karena satu yang diregistrasikan bisa dipakai sampai kepada 32 kloningan IMEI. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, perlu punya alat untuk mendeteksi IMEI palsu atau IMEI yang ada kloningannya.

Pratama juga mengimbau masyarakat perlu berhati-hati bila ada yang menawarkan jasa registrasi IMEI, terlebih jika tidak membutuhkan biaya pajak karena bisa jadi IMEI dari ponsel tersebut didaftarkan melalui cara ilegal atau mereka hanya mendaftarkan sebagai ponsel yang dibawa oleh warga asing yang masuk ke Indonesia dan diberikan izin mendaftarkan IMEI secara sementara dengan durasi 90 hari.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz