tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui, sempat ditawari untuk 'bermain' International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal oleh beberapa pihak.
IMEI sendiri adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa ponsel, komputer genggam, dan tablet. Fungsinya untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI," ujar Menperin Agus kepada wartawan, dikutip Senin (31/7/2023).
Mendengar tawaran tersebut, Menperin Agus lantas mengetes para oknum dan berpura-pura menanyakan akses di beberapa tempat lembaga. Para oknum tersebut, kata Agus menjawab sudah punya dan hanya tinggal Kementerian Perindustrian saja yang belum.
"Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu," ujarnya.
Dengan pengalaman tersebut, Agus lantas menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
"Itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE, saya tidak kaget, dan saya senang. Karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaku merupakan ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai.
"Kami mengamankan F, aparatur sipil negara Kementerian Perindustrian dan A, aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023). Sementara empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.
“Inisial (empat tersangka) P, D, E, P. Semua adalah (pekerja) swasta,” lanjut Wahyu. Modus komplotan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian. Aksi mereka berlangsung pada 10-20 Oktober 2022.
Lantas ada akun perdagangan elektronik yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. “Modus pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.
Kerugian negara lantaran pendaftaran 191.995 IMEI ilegal mencapai Rp353.748.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang