tirto.id - Penangkapan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) menyisakan pertanyaan bagi banyak orang, apa yang akan terjadi apabila IMEI kita diblokir?
Sebagaimana dilaporkan Antara News, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Juli 2023 berhasil menangkap 6 orang tersangka kasus pendaftaran 191.965 IMEI ilegal. Atas kejadian ini, negara dirugikan hingga Rp353,7 miliar.
Menindak kejadian ini, Kemenprerim dan pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran kepada setiap perangkat ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian ponsel IMEI ilegal.
Dittipisder Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A Bacthiar mengatakan pada Senin, 31 Juli 2023, bagi masyarakat yang IMEI ponselnya terblkokir dapat melapor ke posko.
Tujuan didirikan posko menurut Adi Vivid adalah supaya pihaknya mengetahui pengguna mendapatkan ponselnya dari pasar gelap atau dari toko daring dengan harga yang jauh lebih murah.
Dia juga menjelaskan bahwa pengguna yang tidak tahu dan tidak sadar IMEI mereka ilegal berarti adalah korban dalam kasus ini. Pengguna ponsel dianjurkan untuk membayar IMEI kepada negara.
“Kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sadar beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan,” jelas Adi Vivid.
Apa yang Terjadi Jika IMEI Terblokir?
IMEI ponsel yang diblokir akan menyebabkan pengguna tidak dapat menggunakan ponsel dengan maksimal. Sebab, ketika IMEI diblokir akses ponsel terhadap jaringan seluler terputus.
Akibatnya, pengguna tidak bisa menggunakan layanan seluler pada ponsel, seperti penggunaan data internet, melakukan panggilan, atau bertukar pesan menggunakan kartu seluler. Saat ini terjadi, ponsel akan menampilkan tulisan “No Service” pada bagian jaringan seluler.
Apabila ini terjadi, untuk memastikannya, pengguna disarankan melakukan cek data IMEI di laman https://imei.kemenperin.go.id/. Jika IMEI ponsel terbukti tidak terdaftar pada laman tersebut, maka bisa dipastikan bahwa IMEI ponsel benar-benar terblokir.
Namun demikian, ponsel yang sudah terblokir bukan berarti tidak bisa lagi digunakan untuk melakukan komunikasi, ponsel yang IMEI terblokir tetap bisa digunakan berkomunikasi dengan cara mengakses internet menggunakan fitur Wi-Fi. Tapi, dalam keadaan ini, pengguna hanya dapat bergantung pada akses interntet via Wi-Fi.
Cara Mengatasi IMEI Terblokir
Pengguna yang IMEI ponselnya terblokir dapat mengatasinya dengan melakukan pendaftaran secara online pada laman Bea Cukai.
Pendaftaran ini dilakukan untuk melegalkan IMEI ponsel di Indonesia. Oleh karenanya, pengguna harus membayar biaya pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini cara mengatasi IMEI terblokir pada laman Bea Cukai:
- Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html;
- Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel;
- Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan;
- Klik "send" jika semua data telah lengkap dan sesuai;
- Pendaftar akan menerima kode QR dan nomor registrasi;
- Lanjutnya dengan mengunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan;
- Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari