tirto.id - Unlock IMEI Bea Cukai menjadi solusi untuk cara buka blokir IMEI hp dari luar negeri. Lantas, bagaimana caranya? Sangat mudah. Ikuti langkah-langkahnya yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Apakah Bea Cukai bisa unblock IMEI? Jawabannya bisa! Lalu, mengapa IMEI bisa ‘kekunci’? Dan, bagaimana cara mengatasi IMEI terblokir?
Salah satu penyebabnya ialah aturan IMEI di Indonesia. Hp yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak akan bisa digunakan, lantaran IMEI-nya diblokir provider.
Cara Buka Blokir IMEI Hp dari Luar Negeri
Unblock IMEI Beacukai menjadi jalan keluar jika ponsel terlanjur diblokir karena IMEI belum terdaftar dan diversifikasi. Pengguna bisa mengajukan pengaktifan secara online.
Prosesnya dapat melalui aplikasi Mobile Beacukai atau lewat situs Bea Cukai. Adapun cara unlock IMEI iPhone Beacukai termasuk untuk Android ialah sebagai berikut:
- Kunjungi laman Bea Cukai di beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel
- Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan
- Klik “Send” jika semua data telah lengkap dan sesuai
- Pendaftar akan menerima kode QR dan nomor registrasi
- Lanjutnya dengan mengunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan
- Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan
Pendaftaran IMEI tidak berlaku bagi turis asing yang memakai kartu SIM asing sewaktu berkunjung di Indonesia. Mereka juga boleh memakai kartu SIM Indonesia melalui gerai resmi operator seluler dengan batasan pakai hingga 90 hari semenjak diaktifkan.
Cara Cek Status IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin
Apa itu IMEI? IMEI atau International Mobile Equipment Number adalah nomor unik sebagai identitas perangkat yang beroperasi memanfaatkan jaringan seluler.
IMEI diberikan pada setiap slot kartu SIM, sehingga ponsel yang mendukung dua kartu SIM akan memiliki dua IMEI berbeda. Setiap IMEI memiliki sekira 14-16 digit angka.
Setiap hp yang beredar di Indonesia yang diaktifkan setelah 18 April 2020 dan belum terdaftar di SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kemenperin, dianggap produk black market atau BM.
Hp masuk tidak lewat proses legal akan diblokir dari layanan seluler di Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan pada hp yang dibeli di luar negeri, tetapi belum terdaftar di SIBINA Kemenperin.
Cara cek status ponsel telah terdaftar di SIBINA atau belum, dapat diketahui dengan mengunjungi laman imei.kemenperin.go.id. Lalu, masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI hp. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah hp sudah terdaftar di database Kemenperin atau tidak.
Namun, cara tersebut sekarang sudah tidak bisa dilakukan. Laman imei.kemenperin.go.id memberikan penjelasan sebagai berikut:
“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini ditujukan untuk pengecekan realisasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri dan importir HKT terdaftar untuk mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) kami tutup aksesnya untuk publik. Terima kasih.”
Sementara untuk cek IMEI di laman Bea Cukai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman beacukai.go.id/cek-imei.html
- Masukkan IMEI di kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Send” untuk mulai mencari status registrasi IMEI
- Muncul informasi apakah IMEI telah terdaftar atau tidak
Perlu diperhatikan bahwa IMEI yang ditampilkan berdasarkan data IMEI terdaftar. Hal ini sebagaimana dituliskan laman Bea Cukai, yakni “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Ibnu Azis