Menuju konten utama

Bisakah Registrasi IMEI Tanpa ke Bea Cukai? Simak Cara Daftarnya

Registrasi IMEI ponsel dapat dilakukan secara online tanpa harus ke Bea Cukai yakni lewat aplikasi Mobile Bea Cukai dan website Bea Cukai.

Bisakah Registrasi IMEI Tanpa ke Bea Cukai? Simak Cara Daftarnya
Ilustrasi ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan registrasi IMEI sejak 18 April 2020 untuk membendung peredaran ponsel black market (BM) yang saat itu mencapai 9-10 juta per unit setiap tahunnya.

Setiap IMEI yang tidak teregistrasi dalam SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kementerian Perindustrian, tidak akan bisa digunakan mengakses layanan operator telekomunikasi di Indonesia karena dilakukan pemblokiran.

Solusinya, pengguna harus membeli produk ponsel melalui vendor resmi. Produk dari vendor resmi umumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Selain itu, IMEI ponsel tersebut sudah dimasukkan dalam aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang dipakai untuk menampung database IMEI pada penerapan SIBINA, sehingga aman dari pemblokiran.

Kendala akan dihadapi saat seseorang membeli ponsel sewaktu berada di luar negeri. Sekali pun ponsel tersebut adalah produk resmi suatu vendor, tetapi belum bisa mengakses operator telekomunikasi di Indonesia karena IMEI ponselnya belum teregistrasi di SIBINA.

Pada kondisi seperti itu, pemilik dapat mengurus registrasi melalui Bea Cukai.

Registrasi IMEI Secara Online

Registrasi IMEI ponsel dapat dilakukan secara online. Sarana yang digunakan untuk registrasi IMEI mempunya dua pilihan, yaitu lewat aplikasi Mobile Bea Cukai dan website Bea Cukai.

Setelah melakukan registrasi IMEI, pengguna memperoleh QR code dan Registrasi ID.

Langkah pendaftaran IMEI belum selesai. Pengguna masih harus mendatangi kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan menyampaikan bukt QR untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Jika permohonan registrasi IMEI disetujui, pengguna diharuskan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, registrasi IMEI ponsel bisa diselesaikan sebagian langkahnya secara online. Kendati demikian, pengguna tetap harus mendatangi kantor Bea Cukai setelah itu untuk mendapatkan persetujuan dan membayar kewajiban yang ditetapkan padanya.

Cara Melakukan Registrasi IMEI

Registrasi IMEI ponsel yang dibawa pengguna dari pembelian di luar negeri dapat dilakukan dengan menerapkan cara berikut:

  1. Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel
  3. Lengkapi semua data dengan dokumen yang diperlukan
  4. Klik Send jika semua data telah lengkap dan sesuai
  5. Pendaftar akan menerima kode QR dan nomor registrasi
  6. Lakukan kunjungan ke kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan. Beberapa dokumen yang harus dibawa yaitu paspor asli, boarding pass/tiket, perangkat beserta box yang akan diregistrasikan, invoice pembelian perangkat, dan NPWP (jika ada)
  7. Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan kembali.

Biaya Tarif Bea Masuk dan Pajak Registrasi IMEI

Jika ponsel diperlakukan sebagai bawang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan sebesar 500 dolar AS terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang. Kelebihannya dari 500 dolar AS yang akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Apabila registrasi IMEI ponsel terlewat atau tidak dilakukan di bandara kedatangan, registrasi bisa dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat. Pengguna tidak akan mendapatkan pembebasan senilai 500 dolar AS dan wajib membayar bea masuk dan PDRI dengan ketentuan tarif sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau 20 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis